Gemabangsa.id, Batanghari - Persengketaan Tanah antara Herman warga Desa Malapari dengan Pemerintah Desa Malapari Kecamatan Muara Bulian telah selesai di Pengadilan Negeri, bahwa Tanah tersebut memang sudah mutlak milik Pemerintah Desa.Senin(21/03/2022)
Menurut keterangan seorang warga, dengan adanya pengrusakan jalan yang dibangun oleh desa berikut Tanaman yang telah dirusak oleh Herman, Jalan dan pagar sawah sampai sekarang pun Masih di tutup oleh Herman,padahal sudah jelas Tanah tersebut sudah mutlak milik Desa.
Pemerintah Desa meminta untuk pertanggung jawaban Herman melalui jalur Hukum yang berlaku, dan ada penindakan terhadap Herman sebelum warga Desa bermain Hakim sendiri terhadap ulahnya.
Kepala Desa Malapari Asnawi, mengatasnamakan Masyarakat mengungkapkan kepada awak Media, "Saya berharap kepada aparat hukum agar kiranya dapat memproses Herman sesuai dengan Hukum yang berlaku, atas dengan semua yang telah dibuat Herman merusak Bangunan jalan dan telah merusak tanaman." Ungkapnya Kepala Desa Asnawi.
Masyarakat setempat juga serupa menyampaikan kepada awak media, "Ya Herman telah keterlaluan berbuat demikian, apalagi bangunan jalan yang dirusak merupakan Dana Pemerintah yang dikelola oleh Desa, tapi kenapa sampai sekarang tidak ada proses Hukum terhadap Herman, jika hal ini Masih di ulur maka masyarakat Desa Malapari akan kembali mendatangi Polres Batang Hari.bersama 6 Orang Kepala Dusun, 12 Orang Perangkat RT, beserta beberapa Masa dari Desa, guna menanyakan Prihal tersebut. "sebut Ijas yang merupakan Masyarakat setempat.
Dari penjelasan Kepala Desa Asnawi dan dari tokoh Masyarakat, sangat berharap kepada Herman, agar se_segera mungkin menyadari itu semua, dan meminta kepada aparat Hukum agar kiranya memanggil Herman untuk mengikuti Proses Hukum karena sudah meresahkan Masyarakat ,dan ditindak sesuai dengan yang telah diperbuat nya.(Win)