Bawa 12 Ton Minyak Tanah, Supir Dan Kernek Truk Diamankan Polres Bungo

 


Bawa 12 Ton Minyak Tanah, Supir Dan Kernek Truk Diamankan Polres Bungo



Gemabangsa.id, Bungo - Satreskrim Polres Bungo, berhasil mengamankan satu truk bermuatan 12 buah Tedmond yang berisikan Minyak Tanah, di jalan lintas Sumatera, Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi.

"Kita berhasil mengamankan 12 Tedmond yang berisikan Minyak Tanah, yang akan dibawanya ke Sumbar," ungkap Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, Sabtu (02/04/2022).

Dikatakan Guntur, penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat, terkait adanya kendaraan truk BA 9796 QO warna kuning, bermuatan hasil ilegal drilling dari Desa Pantai Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabuoaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi warga, yang mengatakan adanya sebuah truk yang bermuatan BBM dari hasil ilegal drilling Sumsel, yang akan dibawa ke daerah Sumbar," kata Guntur.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo melaksanakan Patroli antisipasi illegal Drilling. Sekira pukul 01.00 wib, Tim memberhentikan sebuah kendaraan truk yang dicurigai, dan menanyakan muatan yang dibawa sopir Arif Friyanda (36), Warga Jl Sersan basir tanah garam, Kota Solok Provinsi Sumatra Barat, dan kernetnya Ori (37), yang dibawanya adalah Minyak Tanah.

"Dari hasil penelusuran Tim kami dilapangan, dan dari informasi sopir dan kernet, yang dibawanya adalah BBM Jenis minyak tanah, tanpa dokumen yang jelas," jelasnya lagi.

Dari hasil penangkapan tersebut, Petugas beehasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit R6 Mitsubishi Colt diesel Canter H-DL Nopol BA 9796 QO warna kuning, dan 12 (dua belas) unit Tedmond merk baby tank kapasitas 1000 liter per Tedmond dari tangan kedua terduga pelaku.

Atas perbuatan kedua pelaku, akan dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 53 huruf b atau huruf d atau Pasal 54 undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Untuk saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti, telah kita amankan di Mapolres Bungo, dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya. (Dar)