Menyesali Karena Menikam Dan Membunuh Korban, Pelaku IW Minta Maaf Kepada Keluarga Korban

 


Menyesali Karena Menikam Dan Membunuh Korban, Pelaku IW Minta Maaf Kepada Keluarga Korban

 


Gemabangsa.id, Bungo - Tersangka Penikaman seorang pembeli dipasar atas Bungo Jambi, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dikarenakan pelaku mengaku khilaf dan terlampau emosi karena ucapan korban.

Dihadapan awak media yang hadir dihalaman Mapolres Bungo, pelaku mengaku menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban ASH (44) atas perbuatan penganiayaan berat terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Saya secara pribadi, memohon maaf kepada keluarga korban, terutama anak dan istri korban. Sebenarnya saya tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, namun karena terbawa emosi atas perkataan korban. Saya sangat menyesali perbuatan saya," ucap IW, dihadapan para awak media, Selasa (12/04/2022).

Bahkan, pelaku juga berulang kali mengutarakan permohonan maafnya karena penyesalan yang telah dilakukannya terhadap pelaku.

"Sekali lagi saya mohon maaf kepada keluarga korban. Saya menyesal," lanjutnya.

Pelaku yang diamankan Tim Petir Polres Bungo ditempat pelariannya di Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (12/04/2022), setelah melakukan pengejaran terhadap pelaku, setelah pelaku kabur dan mencoba menghilangkan barang bukti Penikaman terhadap korban pada Sabtu (09/04/2022) yang terletak dalam wilayah pasar atas Muaro Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP. Guntur Saputro mengatakan bahwa, motif pelaku melakukan penikaman terhadap korban bermula, hanya karena emosi atas perkataan korban yang melakukan pengancaman terhadap pelaku, saat korban melakukan permintaan pengurangan harga buah pepaya yang akan dibelinya.

"Dari keterangan pelaku, korban meminta kurang harga sambil berkata kasar dan mengancam akan mencongkel mata dan akan membunuh pelaku," ujar Kapolres Bungo.

Mendengar hal itu, Pelaku tidak terima dan mengambil pisau langsung mengejar pelaku. Namun kejadian tersebut mampu dilerai oleh warga sekitar.

Tak lama berselang, korban kembali lagi ke lapak milik pelaku dan kembali memberikan ancaman. Mendengar hal itu, pelaku kembali mengejar dan menikam bagian perut belakang korban.

"Akibat luka tusukan cukup dalam yang menyebabkan korban banyak mengeluarkan darah, sehingga korban meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit," tambahnya.

Dikatakan Guntur, saat pelaku melakukan pelarian. Ia mencoba mengelabui petugas dengan menghilangkan beberapa barang bukti serta melarikan diri ke daerah yang cukup terpencil. Sehingga petugas mengaku cukup kesulitan untuk menangkap pelaku.

"Pelaku meminta kepada salah satu keluarganya untuk membuang baju yang digunakannya. Itu yang memberatkan pelaku," tutur Guntur.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan subsider pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat, dan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Selain itu, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi keributan antar dusun. Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Bungo sudah memanggil perwakilan dari dusun Pelaku yakni Dusun Lubuk Landai dan dusun korban yakni Kelurahan Tanjung Gedang.

Kedua dusun tersebut telah bersepakat untuk tidak melakukan pertikaian akibat adanya kejadian penikaman itu. (Dar)