Pengambilan Unit Kendaraan Secara Ilegal, PT Sinarmas Multifinance Muara Bungo Di Polisikan

 


Pengambilan Unit Kendaraan Secara Ilegal, PT Sinarmas Multifinance Muara Bungo Di Polisikan

 


Gemabangsa.id, Bungo - Modus Iming-iming diskon dan Potongan angsuran serta pelunasan ringan yang tidak benar adanya sangat ampuh bagi para leasing untuk mengambil unit kendaraan secara melawan hukum modus ini sangat bilang rapi dan halus.

Arisman (30) nasabah leasing Sinarmas Muara Bungo harus bermalam di kantor Sinarmas dengan muka yang lesu dan bercampur kesal, sebelumnya ia sempat di telpon oleh karyawan kantor Sinarmas finance membuat surat perjanjian.

"Abang datang ke Bungo kito bikin Surat perjanjian untuk pelunasan separoh dari pokok Sisa pinjaman," ucap Arisman, menirukan ucapan pihak PT. Sinarmas Multifinance.

Selanjutnya, dari perjanjian atau iming-iming yang dikatakan oleh pihak PT. Sinarmas Multifinance Muaro Bungo kepadanya. Karena sudah dijanjikan tidak melakukan penahanan terhadap kendaraannya, dirinya langsung datang kekantor PT. Sinarmas Multifinance dan bertemu dengan salah satu staf Sinarmas bernama Iwan Toro.

Setelah tibanya di Kantor PT Sinarmas Multifinance Muara Bungo, dirinya mengaku dipersilahkan untuk menuju lantai dua untuk melakukan mediasi sesuai perjanjian kesepakatan awal. Namun, sesampainya dilantai dua ia diminta menunjukan STNK dan kunci Kendaraan Jenis Innova V tahun 2012 dengan Nopol BA 1065 BV dengan alasan untuk cek fisik kendaraan dan dilakukan perundingan. Hingga pukul 20.00 WIB, kesepakatan tersebut belum juga ada tanda-tanda kesepakatan.

"Setelah saya menunggu dari perjanjian tersebut, tidak lama berselang, saya diberitahu oleh seseorang untuk bertemu kembali dengan Iwan Toro untuk melakukan pelunasan sebanyak Rp. 95.000.000, agar dapat mengambil kembali kendaraannya," tutur Arisman.

Karena merasa ditipu atas kejadian tersebut, Arisman yang didampingi Penasihat hukumnya Hendry C Saragi, SH membuat laporan pengaduan ke Polres Bungo tentang penipuan, Pemerasan dan Perampasan dengan Nomor STPP/1637IV/2022/ SPKT/ RES BUNGO.

Penasihat Hukum Hendry C Saragi SH mengatakan pengambilan unit kendaraan baik itu di kantor mau pun di jalanan sudah masuk kategori menyalahi Undang-undang dan Putusan Mahkamah Konstitutusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada Amar ke 2, 3, dan 4, yang pada intinya menyatakan belum ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan apabila Debitur keberatan menyerahkan unit secara sukarela maka harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Cara-cara itu tidak bisa dibenarkan dan bertentangan dengan Hukum. Dan PT Sinarmas Multifinance Muara Bungo tidak bisa menunjukan Putusan Pengadilan terkait wanprestasi dan Penetapan Esekusi terhadap unit kendaraan dari Pengadilan. Dan, Klien saya tidak pernah menyatakan dan merasa bahwa ia telah wanprestasi atau cedera janji bahkan Klien saya sudah membayar kekurangan 4 bulan tersebut sebesar Rp 17.300.000," ujar Saragi.

"Pengambilan kendaraan atau barang harus melalui keputusan pengadilan yang tetap apabila debitur tidak adanya wanprestasi dan wanprestasi harus di tentukan oleh pengadilan dan bukan di tentukan secara sepihak," kata Hendry C Saragi SH lagi.

Saragi menceritakan, jika kliennya sedang berada di Jujuhan, dihubungi oleh Karyawan Sinarmas Multifinance atas nama Toro yang mengatakan 'klien datang ke Bungo untuk membuat Surat perjanjian untuk pelunasan separoh dari pokok Sisa pinjaman. Kemudian, dijawab  kliennya, dengan menirukan perkataan kliennya, Kagek ditahan dak mobil di Bungo bang dijawab," tidak, Kemudian klien langsung datang kekantor PT. Sinarmas Multifinance dan bertemu dengan Toro diarahkan menuju lantai dua Sinarmas Multifinance.

"Sesampainya dilantai dua, klien saya diminta untuk menunjukan STNK dan kunci Kendaraan Jenis Innova V tahun 2012 dengan Nopol BA 1065 BV dengan alasan untuk cek fisik kendaraan dan dilakukan perundingan, setelah ditunggu sampai dengan pukul 20.00 WIB tidak ada titik terang," tegasnya.

Atas kejadian tersebut, debitur melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Bungo guna untuk pengusutan lebih lanjut. "Intinya, atas Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Sinarmas Multifinance Muara Bungo, kita minta Perlindungan Hukum kepada Pemerintah RI Cq Kepolisian RI," tutup Saragi. (****)