Diduga Gelapkan Dana Pajak Koperasi, Oknum Bendahara Koperasi Jitu Mekar Jaya Ditetapkan Tersangka

 


Diduga Gelapkan Dana Pajak Koperasi, Oknum Bendahara Koperasi Jitu Mekar Jaya Ditetapkan Tersangka

 


Gemabangsa.id, Bungo – Seorang oknum Bendahara koperasi unit Desa Jitu Mekar Jaya merupakan koperasi yang bergerak di bidang pertanian yang melaksanakan kegiatan pengumpulan/perantara sawit hasil panen dari perkebunan kelompok tani yang akan diserahkan kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sari Aditya Lokal (PT.SAL), serta melaksanakan usaha simpan pinjam, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bungo, Selasa (10/05).

Sebelumnya, pria yang bernama Ahmad Safii Bin Muhadi itu ditetapkan tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPNS Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jambi dan Sumatera Barat, karena diduga telah menggelapkan pajak koperasi mencapai Rp. 812,507,582 (Delapan Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).


Pada pres releasnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bungo Muhammad Ihsan, S,H., M.H mengatakan, tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak mulai dari Oktober, Desember tahun 2017 dan Maret, April, Agustus, Oktober tahun 2018 pada Koperasi Unit Desa Jitu Mekar Jaya.


“Pria tersebut ditetapkan tersangka, karena diduga telah melakukan penggelapan dana pajak Koperasi Jitu Mekar Jaya, pada tahun 2017 dan 2018,” kata Kasi Intel Kejari Bungo, Muhammad Ihsan, S,H., M.H.

Ihsan juga mengungkapkan, selaku Bendahara Koperasi Unit Desa Jitu Mekar Jaya, tersangka harus bertanggungjawab pada pembuatan SPT dan Faktur Pajak terhadap pembayaran PPN sawit-sawit yang diserahkan kepada PT. SARI ADITYA LOKA. Namun, pada pelaksanaannya tersangka tidak melakukan penyetoran/pembayaran PPN tersebut kepada pihak KPP Pratama Kabupaten Bungo.

“Namun, uang yang seharusnya disetorkan untuk pajak tersebut, digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya,” ungkapnya.

Ihsan menyebutkan, dari penyerahan tersangka tersebut, pihaknya juga menerima barang penyerahan bukti tersangka sebanyak 231 dokumen, berupa Faktur pajak, Surat Tagihan pajak, formulir setoran rekening, Berita Acara Rapat Anggota, AD-ART KUD Jitu Mekar Jaya, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Print out lembar pertama SPT PPN, serta barang bukti lainnya.


“Selain tersangka, kita juga menerima barang bukti yang diserahkan sebanyak 231 dokumen dari penyidik PPNS Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jambi dan Sumatera Barat, untuk segera disidangkan,” tuturnya.


dari pemeriksaan tersebut lanjut Ihsan, tersangka telah melanggar Peraturan Perpajakan Berdasarkan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP).

“Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Ihsan.

Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bungo untuk kemudian persidangan. (***)