Breaking News,! Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Resmi Ditahan

 


Breaking News,! Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Resmi Ditahan

Terduga Tersangka H. Ismail Ibrahim saat dilakukan Penahanan Oleh Kejari Tebo


Gemabangsa.id, Bungo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo secara resmi menahan H. Ismail Ibrahim yang merupakan adik kandung istri mantan gubernur Hj. Rohimah, dan Kabid Binamarga Provinsi Jambi serta pemilik perusahaan, Rabu (15/6). 

Penahan ketiga tersangka terkait kasus pengerjaan proyek jalan Padang lamo yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi. 

Dari pantauan, H. Ismail Ibrohim, bersama dua rekannya dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Tebo, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tebo, sejak mulai pukul 11.00 wib hingga pukul 16.00 wib.

Diketahui, sebelum dilakukan penahanan terhadap ketiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut, yakni H. Ismail Ibrahim selaku pengusaha atau kontraktor, Ir. Tetap Sinulingga selaku PPK dan juga selaku Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Tebo Dinar Kripsiaji, pada saat jumpa pers, kamis (14/04/2022) yang lalu. Ia mengtakan bahwa dari hasil penyelidikan, pekerjaan proyek tersebut diduga melanggar hukum.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan pengaspalan yang tidak sesuai kontrak dan pengerjaan proyek di jalan padang lamo fiktif sebesar 7,3 M CV,” ungkap Dinar Kripsiaji, dalam Press Releasnya, Kamis (14/04/2022).

Dikatakan Dinas Kripsiaji, saat ini pihaknya akan menaikan prosesnya ketahap penyidikan dan akan memeriksa yang dimulai dari anggran tahun 2019. Selanjutnya, untuk mengetahui kerugian Negara yang ditimbulkan pihaknya masih menunggu penghitungan BPKP.

“Untuk ketiga tersangka belum kita lakukan penahan, kita masih menunggu yang bersangkutan koperatif, jika nanti tidak koperatif akan dijemput paksa," katanya.

Untuk diketahui sebelumnya, bahwa Kejari Tebo telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan terkait dugaan kerugian negara atas pengerjaan proyek jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2017 hingga 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi. (****)