Polsek Limau Fasilitasi Rembuk Pekon Perkara Dugaan Pengrusakan Portal Jalan Umbar Kelumbayan

 


Polsek Limau Fasilitasi Rembuk Pekon Perkara Dugaan Pengrusakan Portal Jalan Umbar Kelumbayan



Gemabangsa.id, Tanggamus - Polsek Limau Polres Tanggamus mengambil langkah cepat dalam perkara dugaan pengrusakan portal jalan di Dusun Umbar Liyoh Pekon Umbar Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus beberapa waktu yang lalu. 

Dari hasil mediasi dan langkah pendekatan kepada semua pihak baik pelapor maupun terlapor dalam perkara tersebut, sehingga masing-masing pihak sepakat menyelesaikan masalah melalui rembuk pekon. 

Dalam rembuk pekon tersebut, dihadiri langsung oleh Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, S.H., Danramil Cukuh Balak Kapten S.Umar, B., Kakon Umbar Azmi Yazid, Kanit Reskrim Aipda M. Akhiri, Kanit Sabhara Bripka Budiono, pelapor Thohmi,  penasehat hukum terlapor dan 7 terlapor. 

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Kasi Humas Iptu M. Yusuf, S.H., mengatakan, perkara dugaan pengrusakan portal jalan yang dilakukan oleh 7 orang terlapor di Dusun Umbar Liyoh Pekon Umbar, Kelumbayan, Tanggamus telah sepakat diselesaikan melalui rembuk pekon. 

"Rembuk pekon dilakukan di Polsek Limau Polres Tanggamus pada Senin, 30 Mei 2021 pukul 16.00 WIB," kata Iptu M. Yusuf, Kamis (2/6/2022). 

Sambungnya, dengan upaya hukum melalui rembuk pekon tersebut merupakan Restoratif Justice terhadap perkara di Polsek Limau, dimana semua pihak telah saling memaafkan. 

Kasi Humas mengungkapkan, adapun isi dalam perdamaian tersebut diantaranya sebagai berikut : 

1. Pihak pertama telah sepakat melakukan perdamaian dengan pihak kedua. 

2. Setiap permasalahan yg timbul dari pihak pertama pihak kedua dan pihak pihak terlibat dengan dan atau sebaliknya dari awal sampai dengan saat ini dinyatakan selesai. 

3. Bahwa atas terjadinya perselisihan tersebut pihak pertama, pihak kedua dan pihak-pihak terlibat  dinyatakan untuk berdamai, saling memaafkan dan saling melupakan masalah tersebut. 

4. Bahwa pihak pertama, pihak kedua, dan pihak yang terlibat dengan ini juga menyatakan untuk tidak saling mengajukan tuntutan Hukum satu sama lain baik tuntutan Hukum Pidana maupun Gugatan Perdata. 

5. Dan para kedua belah pihak membuat Surat Pernyataan Perdamaian tanpa adanya paksaan dari manapun. 

Dijelaskan Kasi Humas, rembuk pekon tersebut berdasarkan laporan dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana pengrusakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-120/IV/2022 /LPG/RESTGMS/SEK LIMAU, tanggal 26 April 2022 yang dilakukan oleh pihak ke-2 terhadap pihak ke-1, yang terjadi di Dusun Umbar Liyoh Pekon Umbar,  Kelumbayan, Tanggamus. 

Kemudian, surat perintah tugas, permohonan  pencabutan laporan pihak Ke-1 bernama Thohmi (58) warga Dusun Sukarame Pekon Umbar Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus. 

Adapun pihak Ke-2 diantaranya M. Zarkoni (27), Sahri (43), Bahridi (46), Rusdi (46), Khamli (43), Salim (48) dan Al Habib (30), mereka seluruhnya merupakan Pekon Umbar Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus. 

Atas terselenggaranya kegiatan  tersebut, Kasi Humas mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersedia menyelesaikan permasalahan melalui rembuk pekon sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tanggamus. 

"Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah melalui rembuk pekon dan diharapkan kedua pihak kedepannya dapat kembali menjalin silaturahmi yang baik seperti biasa," tutupnya. (Sahrul)