Cemburu Dengan Mantan Istri, Seorang Pria Ditangkap Polisi

 


Cemburu Dengan Mantan Istri, Seorang Pria Ditangkap Polisi



Gemabangsa.id, Bungo - Diduga Lantaran Cemburu terhadap mantan istrinya sendiri, Samsuri (24), warga Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi ditangkap Tim Siluman Kota Polsek Kota Muaro Bungo. 

Pria tersebut ditangkap, setelah adanya laporan dari Harwinda, yang merupakan mantan istrinya sendiri, setelah melakukan pengancaman dan pengerusakan handphone milik korban.

Kapolsek Kota Muaro Bungo, IPTU Ivan Rivai menyebutkan, pelaku yang tega mengancam dan merusak handphone milik korban, karena cemburu dengan mantan istrinya, sedang bersama pria didalam sebuah kos milik korban.

"Pelaku ini tega mengancam dan merusak Handphone korban, karena cemburu terhadap korban yang merupakan mantan istrinya, saat mantan istrinya sedang berdua dengan pria lain di sebuah kos," ujar Kapolsek Kota Muaro Bungo, IPTU Ivan Rivai, Selasa (30/08).

Ivan mengatakan, Korban melaporkan tindak pidana pengancaman dan pengerusakan, terjadi disebuah kos Korban yang berada di Lorong Gama Futsal Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.

Pada saat itu katanya lagi, pelaku melihat korban sedang bersama kawanya dikos milik korban. Kemudian, pelaku datang ke kosan korban dengan membawa Pisau, dan langsung mengejar Kawan korban sambil mengayunkan pisau, serta merusak 4 buah handphone milik korban dan kawan korban.

"Setelah melihat korban dan kawannya seorang pria, pelaku mengejar kawan korban sambil mengayunkan pisau, serta merusak kipas angin dan 4 buah HP korban dan kawan korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.300.000," kata Ivan.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku pada saat sedang berada di Taman Pusparagam Semagor, Kecamatan Pasar Muaro Bungo.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku behasil kita amankan saat sedang duduk-duduk disebuah taman," jelasnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) buah HP dengan Merk oppo A5s, Realme C31, Oppo A12, Oppo A74 dalam keadaan rusak.

"Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan tindak pidana Pengancaman dan Pengrusakan, atau pasal 406 ayat 1 Jo 335 ayat 1 ke 1 KUHPidana," pungkasnya. (****)