Hendak Edarkan Sabu Di Bungo, Dua Bandar Narkoba Asal Riau Diringkus Polisi

 


Hendak Edarkan Sabu Di Bungo, Dua Bandar Narkoba Asal Riau Diringkus Polisi



Gemabangsa.id, Bungo - Tim Restic Polres Bungo berhasil meringkus dua orang pelaku Bandar Narkoba antar provinsi, saat hendak menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi.

Kedua tersangka diamankan polisi, berdasarkan informasi warga, yang dicurigai sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Provinsi Riau.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Restic Polres Bungo langsung bergerak cepat melakukan penghadangan kedua tersangka di Desa Pasar Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebuah plastik hitam besar, yang didalamnya berisi sebuah bungkus teh cina merek Qing Shan yang berisi narkoba jenis sabu, dengan berat 758,89 gram sabu, yang disembunyikannya dibawah jok motor yang digunakan kedua pelaku. 

Saat jumpa persnya, Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan ialah SO (40), warga Selensen, dan TS (35) warga Kritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

"Kedua tersangka yang kita amankan, merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, yang akan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bungo," ujar Kapolres.

Bram menyampaikan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi warga yang curiga, bahwasanya kedua tersangka membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, katanya, polisi menemukan sebuah plastik hitam yang berisikan 758,89 Gram sabu-sabu, yang disimpan dalam jok motor. 

"Dalam bungkusan ini ada 758,89 Gram, posisi dibawah jok motor," katanya.

Kapolres juga menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua tersangka, keduanya merupakan bandar jaringan antar provinsi, yang telah tiga tahun menjadi Bandar Narkoba.

Selain kedua tersangka, Polisi akan terus mendalami kasus tersebut, dengan memburu dua DPO lainnya yang sering mengedarkan sabu-sabu diwilayah Kabupaten Bungo.

"Kelompok ini memiliki barang dengan jumlah besar. Kemudian dibagikan beberapa kelompok untuk diedarkan wilayah kabupaten Bungo. Saya sudah perintah kepada kasat narkoba agar terus mendalami kasus ini," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114/112 ayat 2, Undang-undang narkotika no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan hukuman seumur hidup dan denda 1 Milyar.

"Untuk saat ini, kedua pelaku terjerat dengan hukuman penjara hingga seumur hidup," pungkasnya. (***)