Gemabangsa.id, Jakarta - Mantan Kediv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikabarkan ditangkap pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Penangkapan ini berkaitan dengan kasus penembakan terhadap Brigadir J, dirumah Dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdi Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Malam ini, Ferdy Sambo kabarnya akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 20 hari ke depan.
Ferdy Sambo ditangkap pada Sabtu sore oleh personel Brimob yang datang ke Bareskrim pada Sabtu siang.
Diketahui, sebelumnya memang berbedar info bahwa Mabes Polri bergerak cepat. Pada Sabtu, 6 Agustus 2022, Tim Khusus dikabarkan telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo disebut-sebut diperiksa langsung oleh tim khusus yang diketuai Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Informasi yang dihimpun berbagai sumber, Ferdy Sambo dibawa keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.40 WIB.
Diketahui, sebelumnya sejumlah personel Brimob dengan seragam dan senjata lengkap beserta kendaraan taktis dan dinasnya menyambangi Gedung Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan kedatangan sejumlah personel Brimob dengan seragam dan senjata lengkap itu guna memenuhi permintaan dari Kabareskrim Polri, Komjem Agus Andrianto.
"Kehadiran Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim," kata Andi Rian, dikutip dari Media tvonenews.com, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Andi mengatakan, kedatangan tersebut ditujukan hanya dalam pengamanan Gedung Bareskrim Polri. Namun, dirinya tidak menjelaskan secara spesifik. Andi memastikan tidak ada kegiatan dalam rangka apapun selain pengamanan. (***)