Tim Petir Polres Bungo Bersama Tim Resmob Polda Jambi, Tangkap Dua Pelaku Perampokan Di Jambi

 


Tim Petir Polres Bungo Bersama Tim Resmob Polda Jambi, Tangkap Dua Pelaku Perampokan Di Jambi



Gemabangsa.id, Jambi - Tim Petir Polres Bungo, di Backup Tim Resmob Polda Jambi, berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi.

Kedua pelaku ditangkap, setelah melakukan perampokan uang nasabah bank di Kabupaten Muaro Bungo, dengan cara mencongkel jok motor korban, pada Senin, (29/08) kemarin.

Pada Konferensi Persnya, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudisthira menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada saat korban mengambil uang tunai sejumlah Rp. 275.000.000 di sebuah bank di Kabupaten Bungo, Jambi dengan menggunakan sepeda motor.

"Seluruh uang ini dimasukkan oleh Korban ke dalam dua kantong dan disimpan di bawah jok motor, disaat bersamaan kedua pelaku II (43) dan AS (34) melihat korban mengambil uang dengan nominal sangat banyak sehingga diikuti kemanapun korban pergi," Jelas Kombes Pol Andri Ananta.

Ungkap kasus yang dilaksanakan dilobby gedung B Mapolda Jambi pada Kamis, (01/08) tadi siang, Andri Ananta menerangkan, setelah mengikuti korban ke beberapa tempat, didapatkan celah untuk mencongkel motor korban pada saat korban bersama istrinya menghadiri acara kondangan.

Melihat motor terparkir, kedua pelaku langsung mencongkel pakai tangan, dan mengambil seluruh uang yang ada dibawah jok motor korban.

"Uang itu diambil pelaku saat motor parkir, pelaku langsung mencongkel jok motor dan mengambil seluruh uang itu dibawa kabur. Korban baru menyadari saat ia tiba dirumah hendak mengambil uangnya namun tidak ada tersisa satupun," ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Bungo, agar segera ditindaklanjuti.

Setelah dilakukan penelusuran terhadap kejadian tersebut, Tim Petir Polres Bungo bersama Tim Resmob Polda Jambi mendapati pelaku di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi.

"Pada saat ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, yaitu sisa uang yang dirampok senilai Rp245 Juta dengan rincian uang tunai senilai Rp207 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp38 juta serta sepeda motor sebagai transportasi. 

"Sebagian uang sebesar Rp30 juta telah dipergunakan para pelaku untuk melarikan diri ke Sumbar dan Riau hingga kembali lagi ke Jambi. Uang tersebut juga sudah digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku perampokan akan dikenakan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. (OKE3)