Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Perampokan Emas Di Merangin

 


Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Perampokan Emas Di Merangin


Gemabangsa.id, Jambi- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi melaksanakan konferensi pers Ungkap Kasus Pencurian dengan kekerasan di Lobby Gedung B Mapolda Jambi pada Kamis (27/10/22).

Konferensi pers tersebut dilakukan guna mengungkap kasus perampokan emas hingga korban AR meninggal dunia yang terjadi pada Minggu (09/10/22) di Kec. Pamenang Kab. Merangin. 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira menjelaskan kronologi kejadian dan modus pelaku melakukan tindakan tersebut.

" Pada hari Minggu 9 Oktober 2022  korban (AR) sedang mengendarai sepeda motor pulang berjualan emas dari pasar kalangan,  di tengah perjalanan yang sepi pelaku RD (36) dan SP (48) yang membuntuti korban, menyalip korban dari sebelah kiri dan menusuk punggung korban menggunakan sebilah pisau yang sudah disiapkan, mengakibatkan korban jatuh tertelungkup hingga akhirnya meninggal dunia dan barang-barang milik korban diambil dan dibawa lari pelaku," Jelas Dirreskrimum. 

Dikatakan Kombes Pol. Andri Ananta bahwa korban telah diintai selama 1 (satu) bulan oleh pelaku, dengan menyuruh N (63) warga Pamenang mengintai keseharian korban yang merupakan seorang pedagang emas di pasar kalangan. Setelah memahami kebiasaan dan rute yang dilalui korban, pelaku RD (36) dan SP (48) segera melancarkan aksinya. 

" Menerima laporan dari keluarga korban, tim Resmob Polda Jambi bersama Opsnal Polres Merangin melalukan penyelidikan dan penelusuran kejadian. Setelah dilakukan proses yang cukup panjang dengan bukti yang cukup, tim segera mencari pelaku ", ungkap Andri Ananta. 

 Pada 24 Oktober 2022 para pelaku mulai diketahui posisinya, diperoleh  informasi salah satu pelaku RD (36) sedang menuju Provinsi Sumsel, mendapat informasi tersebut Tim Resmob Polda Jambi berkoordinasi dengan Tim Unit IV Jatanras Polda Sumsel untuk mengintai pelaku.

" Pelaku RD saat diamankan mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan pelaku ", ucapnya. 

Dilain tempat, pelaku N (63) dan SP (48) juga dapat ditemukan dan diamankan oleh tim gabungan di kediaman masing-masing, para pelaku langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kejadian tersebut diamankan beberapa barang bukti yaitu diantaranya uang tunai Rp. 14.500.000; (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) 5 (lima) buah gelang emas, 3 (tiga) buah kalung emas, 9 (sembilan) buah cincin emas,  7 (tujuh) buah anting emas,  3 (tiga) buah kalung perak  dan 1 (satu) buah gelang perak serta barang-barang pelaku.

" Saat ini para pelaku telah kita amankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dimintai pertanggung jawabannya untuk menjalankan sanksi pidana ", tutup Dirreskrimum Polda Jambi.