Terpengaruh Film Porno, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan

 


Terpengaruh Film Porno, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan



Gemabangsa.id, Bungo - Gara-gara film Porno, seorang pria berinisial EF (43), warga Kecamatan Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi, akhirnya ditangkap Polisi. EF ditangkap Polisi, setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil 6 bulan.

Peristiwa yang memalukan itu terungkap, saat korban berinisial EL (16), diketahui hamil, setelah dilakukan pemeriksaan Dokter disalah satu klinik di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, setelah diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri sejak April 2022 yang lalu.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengungkapkan, aksi bejat pelaku melakukan pemerkosaan terhadap EL, telah berulang kali dilakukan pelaku, sejak April 2022 yang lalu, dan mengancam akan memperkosa adik kandung korban jika tidak menuruti kemauan pelaku. 

"Pelaku yang tega melakukan pemerkosaan terhadap korban, dilakukannya berulang kali sejak april yang lalu, setelah melihat film porno. Tersangka juga mengancam, akan memperkosa adik kandung korban, jika tidak mau melakukannya," ungkap Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso, Jumat (07/10/22).

Terungkapnya aksi bejat pelaku, saat korban memberitahu kepada Ibu korban, karena mengalami sakit dibagian perutnya. Sehingga, merasa khawatir dengan kondisi sang anak, ibu korban membawa anaknya berobat kesebuah praktek swasta diwilayah Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

"Ibu korban mengetahui kejadian ini, saat korban mengeluh kepada ibunya, karena perutnya sakit. Saat dibawa ke tempat salah satu praktek, korban diketahui oleh dokter sedang hamil selama 21 Minggu," terang Bram.

Sehingga, kata Bram, setelah mendapatkan keterangan dokter atas kondisi anak yang sedang hamil, ibu korban shock dan meminta anaknya memberitahu siapa pelaku tersebut. 

Saat ditanya, korban menolak dan hanya bisa menangis di depan ibunya, karena takut saat pelaku yang merupakan ayah kandung korban, sedang berada disampingnya.

"Saat mendengar keterangan anaknya hamil dari Dokter, ibunya kaget dan meminta anaknya memberitahu siapa pelakunya. Anaknya menolak memberitahu, karena ada pelaku disampingnya," jelasnya.

Setelah kembali kerumahnya di Kecamatan Bathin II Pelayang, korban yang melihat ayahnya atau pelaku tidak berada dirumah, akhirnya mengaku kepada Ibu korban, bahwa pelaku yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri.

"Setelah tahu pelakunya adalah suaminya atau bapak kandung korban sendiri, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi," katanya.

Kapolres menuturkan, setelah mengetahui dirinya dilaporkan oleh Istrinya ke Polisi, pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, karena takut ditangkap oleh petugas.

"Pelaku sempat kabur ke wilayah Sumatera Utara, setelah mengetahui dilaporkan oleh istrinya sendiri ke unit PPA Polres Bungo," tuturnya.

Saat ditangkap, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena sempat melakukan perlawanan terhadap petugas saat hendak ditangkap.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal dalam pasal 81 ayat (3) atau pasal 82 ayat (2) atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di bawa ke Mapolres Bungo, untuk proses selanjutnya,. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (****)