Gemabangsa.id, Tebo - Seorang pemuda berinisial ISP (22) warga Dusun Muara Tabun RT 02 Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo diringkus Polisi, akibat diduga melakukan tindak pidana pencurian Handphone (HP) di wilayah hukum (wilkum) Polsek Rimbo Bujang.
Pelaku ISP melakukan aksi pencurian HP milik keluarga pasien yang sedang berobat rawat inap di Puskesmas Rimbo Bujang II Jalan Pahlawan Kelurahan Mandiri Agung, Senin (28/11/2022) sekira pukul 0.00 Wib dini hari.
Korbannya adalah Muhamad, warga Jalan Jayapura RT 038 Desa Sumbersari Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo.
Berdasarkan laporan dari korban, Petugas Polsek Rimbo Bujang langsung bergerak dan mendapatkan informasi adanya orang yang akan menjual HP diduga hasil curian dengan TKP di Puskesmas Rimbo Bujang II.
Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang Ipda Diky Fribadi,SH bersama Anggota melakukan pengejaran terhadap Pelaku, akhirnya Pelakupun berhasil diamankan digiring ke Makpolsek Rimbo Bujang.
Selanjutnya Pelaku diminta tunjukkan posisi HP dan dari pengakuannya HP tersebut disimpan di kamar Pelaku yang berada di Terminal Baru Rimbo Bujang, kemudian pelaku dan barang bukti (BB) diamankan di Mapolsek Rimbo Bujang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Petugas berhasil mengamankan dari tangan pelaku 1 buah Kotak HP merk Oppo A92, 1 buah kotak HP merk iPhone 14 Promax HDC, 1 buah HP merk Oppo A92 dan 1 buah HP merk iPhone 14 Promax HDC.
Kapolsek Rimbo Bujang, Melalui Kanit Reskrim Ipda Diky Fribadi dikonfirmasi menyebutkan, Pelaku dan barang Bukti diamankan di Mapolsek Rimbo Bujang guna proses dan tindak lanjut.
"Hari ini Pelaku dan barang bukti kita serahkan atau ditipkan di Mapolres Tebo, untuk pengembangan dan proses lebih lanjut," jelas Kanit Reskrim Ipda Diky Fribadi, Rabu (30/11/2022). (hus)