Gemabangsa.id, Tanggamus - Polsek Pugung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap seorang bandar judi koprok saat mengguncang dadu di perkebunan karet yang berada di Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung.
Tersangka berinisial ER (52) warga Dusun Merabung III Pekon Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung itu diamankan bersama barang bukti sejumlah alat yang digunakan untuk berjudi, dadu koprok serta uang tunai Rp1.240.000,-.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Polda Lampung Ipda Ori Wiryadi menggungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pihaknya setelah mendapat informasi masyarakat.
“Tersangka ditangkap pada Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekitar pukul 21.30 WIB,” ungkap Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, Minggu, 4 Desember 2022.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian diketahui setelah pihaknya mendapatkan informasi sejumlah warga bahwa di perkebunan tersebut terdapat permainan judi jenis koprok tepatnya di Pekon Tangkit Serdang.
Kemudian pihaknya bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus melakukan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan mendatangi lokasi judi koprok dan melakukan penyamaran sehingga berhasil memergoki ER sedang menjadi bandar.
“Saat bandar sudah menggoncangkan dadu koprok dan meletakan uang hadiah koprok, terhadapnya dilakukan penangkapan, dan personel lainnya turut mengamankan saksi yang berada di lokasi kejadian,” jelasnya.
Sambungnya, barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi berupa 2 kursi kayu, terpal warna orange, terpal lapak koprok, accu warna hitam, bambu belah, 1 set lampu listrik dan kabel, tempurung koprok beserta tutupnya, 4 dadu judi koprok, tas warna hitam dan kantong kain warna hitam.
Selian itu juga ditemukan uang tunai Rp1.240.000,- dengan pecahan 11 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 6 lembar uang pecahan Rp10 ribu dan 6 lembar uang pecahan Rp 5 ribu.
Ditambahkan Kapolsek, terhadap tersangka dan barang bukti saat ini telah ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus membenarkan pihaknya menerjunkan Tekab 308 Polres Tanggamus guna mengungkap kasus perjudian di wilayah kecamatan Pugung.
“Kami juga tentunya akan melakukan penyelidikan dan penangkapan bersama terhadap informasi segala perjudian di wilayah hukum Polres Tanggamus,” tegasnya. (Hasbuna)