RAK Komisariat Syariah IAIN Kerinci masih belum terlaksana, ada apa dibalik ini semua?

 


RAK Komisariat Syariah IAIN Kerinci masih belum terlaksana, ada apa dibalik ini semua?



Gemabangsa.id, Sungai Penuh - Tragis, Rapat Anggota Komisariat (RAK) HMI Komisariat Syariah IAIN Kerinci hingga saat ini belum juga dimulai. Padahal surat undangan RAK akan dilaksanakan pada hari minggu, tanggal 25 Desember 2022, jam 07.00 Wib yang lalu.

Beni Candra Anggota Komisariat Syariah IAIN Kerinci sangat menyayangkan hal tersebut. Sehingga, dirinya mempertanyakan mengapa regenerasi menyendat jauh dari jadwal pelaksanaan yang telah dijadwalkan oleh kepanitiaan.

"Permasalahan ini belum tersampaikan dengan alasan yang jelas mengapa RAK yang harusnya sudah berlangsung pada tanggal 25 Desember 2022 bahkan belum dimulai hingga saat ini," terangnya.

Katanya, padahal regenerasi dalam sebuah rumah himpunan sangatlah penting, kemudian masa kepengurusan dalam 1 periode pun telah berakhir dan melewati batas berlakunya Surat Keputusan.

"Sebagaimana dalam konstitusi HMI Pasal 35 ART HMI ayat (2) mengatakan bahwa Kepengurusan Komisariat adalah satu tahun terhitung sejak terbitnya surat keputusan oleh Pengurus Cabang," katanya.

Dijelaskannya lagi, dalam pelaksanaan RAK terindikasi bahwa adanya Pengurus HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh yang menghambat pelaksanaan RAK dengan cara tidak hadir pada pembukaan acara tersebut. 

Ironisnya, Pengurus HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh pun tidak bisa dihubungi oleh Anggota Komisariat pada hari pelaksanaan RAK, sehingga hal ini kembali di jadikan pertanyaan "apakah ada kepentingan pribadi/kelompok atas regenerasinya Komisariat Syariah IAIN-Kerinci ?" 

"Lalu dapat dicurigai bahwa Pengurus HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh terindikasi sengaja mangkir karena jagoannya merupakan salah satu kandidat calon ketua umum Komisariat Syariah IAIN kerinci," tuturnya lagi.

Ia juga menegaskan, keserakahan salah satu oknum pengurus Umum HMI cabang Kerinci- Sungai Penuh sampai saat ini masih belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Komisariat Syariah IAIN Kerinci. 

"Pelanggaran yang dilakukan yakni pasal 7 ART HMI poin b yang menyebutkan bahwa kepengurusan HMI tidak dibenarkan merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai ketentuan berlaku, hal ini tentu menjadi pertanyaan mengapa ada rangkap jabatan dalam organisasi HMI terlebih menjadi Sekretaris Umum cabang?," tegasnya.

"Apakah tidak ada lagi kader HMI yang mempuni menjadi tangan kanan nahkoda dalam sebuah kapal. Hal ini tentu menjadi pertimbangan kedepannya, seakan Kepengurusan HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh telah di kotak-kotakkan oleh beberapa oknum," tutup Beni Candra Anggota Komisariat Syariah IAIN Kerinci. (FN)