Pemeriksaan Tersangka Kasus Penghapusan Aset Pasar Danga, Tersangka Mengaku Diperintah Bupati​

 


Pemeriksaan Tersangka Kasus Penghapusan Aset Pasar Danga, Tersangka Mengaku Diperintah Bupati​


Gemabangsa.id, Nagekeo - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga para tersangka atas kasus penghapusan atau pemusnahan aset dalam proyek Renovasi pasar Danga, Kabupaten Nagekeo pada 2019 yang lalu, tersangka mengaku perbuatan yang dilakukannya atas perintah Johanes Don Bosco Do (Bupati Nagekeo). 

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik hari ini (28/03/23), tersangka mengaku bahwa penghapusan aset pasar Danga atas perintah atau atensi atau instruksi dari Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do. Mereka melakukan itu semua atas perintah," kata Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, melalui IPTU Rifai Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Selasa (28/03/2023).

Dikatakannya, ketiga orang tersangka yang terlibat dalam skandal penghapusan aset pasar Danga tahun 2019 itu yakni, mantan Kepala Dinas Koprindag Kabupaten Nagekeo inisial GJ, mantan Sekretaris Dinas Koprindag Kabupaten Nagekeo inisial IP, dan rekanan atau penyedia jasa inisial RS.

"Ketiga orang tang ditetapkan tersangka atas kasus penghapusan aset pasar Danga 2019 yakni GJ, IP, dan RS," katanya.

Lebih lanjut Rifai menjelaskan, ketiga tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan segera dilakukan pendalaman atas kasus tersebut agar cepat tuntas, dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Para tersangka ini diduga melakukan korupsi secara bersama-sama. Dan kami akan masih mendalami semua agar proses kasus ini cepat dituntaskan, dan segera menuntaskan untuk pemberkasan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," lanjutnya.

Dijelaskannya, ketiga tersangka saat ini telah melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 jucnto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUP Pidana.

"Di dalam pekara ini masing-masing tersangka diduga melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana," jelas Rifai.

Ia menegaskan, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, posisi bangunan los pasar yang dirobohkan bukanlah bangunan seperti diberitakan yang dimana saat ini masih kokoh berdiri berada di bagian barat pasar Danga.

"Terkait empat unit gedung yang sudah dirobohkan atau dimusnahkan, sudah benar posisinya berada ditengah pasar bukan di sebelah barat atau pun di sebelah timur," tegasnya. (Yan)