42 Orang Peserta PPPK Diambil Sumpah Jabatan, Bupati : Jadilah Seorang Aparatur Sipil Negara yang sejati

 


42 Orang Peserta PPPK Diambil Sumpah Jabatan, Bupati : Jadilah Seorang Aparatur Sipil Negara yang sejati



Gemabangsa.id, Tanggamus - Bertempat diruang rapat Utama Sekretariat Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani menghadiri pengambilan sumpah janji dan menyerahkan langsung secara simbolis surat Keputusan Bupati Tanggamus tentang pengangkatan pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Formasi Tahun 2022.

Turut hadir juga, Asisten III Jonsen Vanesa, Kepala BKPSDM Aan Derajat, Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat, Kepala Dinas Kominfo Suhartono, Direktur Rumah Sakit Batin Mangunang  Meri Yosepa, kabag Kesmas Heri Mahbi, Sekjen Inspektorat A. Gustam dan Para Penerima SK PPPK.

Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam sambutannya, mengungkapkan selamat kepada peserta yang telah berhasil lulus mengikuti tahapan seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang hari ini telah mengambil sumpah, serta menerima SK Pengangkatan selaku PPPK di Pemkab Tanggamus.

"Selamat bagi para peserta yang telah diambil sumpah jabatannya, setelah berhasil mengikuti tahapan seleksi calon PPPK," ucap Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani, Jumat (07/07/23).


Sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 779 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022, kita mendapatkan alokasi formasi pppk tenaga kesehatan sebanyak 47 formasi, dan peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 42 orang.

"Sebagaimana yang tertuang dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK, yang memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat pemersatu bangsa," jelasnya.

Lanjut Bupati, untuk itu kepada seluruh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang baru diangkat, harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga disiplin, Menjauhi narkoba, Menjauhi korupsi; dan Mampu menerapkan sistem pemerintahan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi terkini.

Bupati berharap, seorang Aparatur Sipil Negara yang sejati, adalah seorang pegawai yang kepuasan kerjanya tidak ditentukan oleh besarnya gaji yang diterima, tetapi ditentukan oleh tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani sebagai akibat dari kemampuan dan profesionalitas yang dimiliki oleh pegawai tersebut, inilah yang membedakan ASN dengan profesi-profesi lainnya, karena keuntungan ASN bukanlah bersifat materi, tetapi lebih bersifat pada pengabdian kepada bangsa, negara khususnya pada daerah Kabupaten Tanggamus.

"Saat ini ASN memiliki core values yang baru yaitu "berakhlak" yang merupakan akronim dari berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif," harapnya.

Ia menerangkan, Core values ini adalah inti dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. BERAKHLAK merupakan panduan perilaku bagi ASN. Nilai dasar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional. 

"Indeks profesional ASN terdiri dari 4 dimensi, yaitu kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin," terangnya.

Dirinya juga mendorong seluruh PPPK yang ada, agar terus memberikan tauladan melalui peningkatan kinerja sesuai dengan tugasnya masing-masing. 

"Seringkali kami sampaikan bahwa tidak mungkin ada perubahan luar biasa jika cara kerja yang kita lakukan adalah dengan cara yang biasa-biasa saja. Orang yang bekerja dengan cara biasa dan mengharapkan hasil luar biasa, itu sangat tidak mungkin tanpa melalui kerja keras, kerja cerdas dan ulet. Bahkan fase untuk mencapai hal yang luar biasa itu, harus ditempa dan dijalani dengan cara yang luar biasa," pungkasnya.

Sementara itu, kepala BKPSDM Aan Derajat dalam laporannya juga menyampaikan bahwa penyerahan SK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor 800/624/43/2023 Tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kegiatan pengadaan CASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanggamus formasi tahun 2022 dilandasi dengan surat menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 779 tahun 2022. Surat tersebut antara lain menetapkan bahwa alokasi formasi jabatan fungsional tenaga kesehatan untuk pemerintah kabupaten Tanggamus adalah sejumlah 47 formasi," ucap Aan.


Dari jumlah alokasi yang tersedia tersebut hanya terisi sebanyak 42 formasi yang terdiri dari apoteker ahli pertama 1 orang, bidan terampil 11 orang, dokter ahli pertama 8 orang, Epidemmolog kesehatan ahli pertama dua orang, nutrisionis terampil 1 orang, pembimbing kesehatan kerja ahli pertama 1 orang, perawat terampil 11 orang, pranata laboratorium kesehatan terampil 6 orang, sanitarian terampil 1 orang, 

"Sedangkan 5 formasi tidak terisi terdiri dari nutrisionis terampil satu formasi, nutrisi Unis ahli pertama satu formasi, dan epidemiolog kesehatan ahli pertama 3 farmasi," tutupnya.(Hasbuna)