Dugaan Pungli Di Bungo, Murid SMK Negeri 9 Akui Iuran Ratusan Ribu Untuk Bangun Musholla

 


Dugaan Pungli Di Bungo, Murid SMK Negeri 9 Akui Iuran Ratusan Ribu Untuk Bangun Musholla



Gemabangsa.id, Bungo - Dunia pendidikan di Kabupaten Bungo kembali tercoreng dengan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) disalah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Saat dikonfirmasi beberapa orang siswi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten Bungo tersebut mengatakan, bahwa mereka diwajibkan untuk iuran untuk membangunkan Mushola yang ada di sekolahnya tersebut.

"Iya, kami iuran untuk bangun Mushola. Kelas 1 Rp350 ribu, Kelas 2 Rp400 ribu dan kelas III Rp450 ribu. Kemarin orang tua kami yang langsung bayarnya," beber Bunga (Nama Samaran), Selasa (28/11/2023).

Terkait hal tersebut, Kepala SMK Negeri tersebut, Mrd diduga tidak transparan saat ditanyakan oleh awak media terkait sumber dana yang digunakannya untuk membangun Mushola yang ada dilingkungan sekolahnya tersebut.

Saat ditemui diruang kerjanya, Mrd terlihat agak emosi saat menjawab pertanyaan yang dilayangkan oleh pewarta. Pertama diakuinya dana untuk membangun Mushola tersebut bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagian, dan juga berasal dari dana pribadinya sendiri.

"Iya, saya bangun mushola ini dengan dana BOS sebagian dan juga dari dana pribadi saya. Kalau tidak dibangun dulu, komite tidak mau iuran, sebab Komite mau melihat hasilnya dulu, kalau tidak pasti mereka tidak mau dan juga bangunan tersebut belum juga pasti jadi," ucap Mrd, Selasa (28/11/2023).

Kepsek SMK Negeri tersebut juga sempat mengatakan, bahwa dirinya juga sebenarnya tidak mau jadi kepala sekolah, dan sembari menceritakan bahwa dia memiliki dealer Honda di Kota Bungo.

"Saya sebenarnya tidak mau jadi Kepala Sekolah, karna saya memiliki dealer Honda di Bungo. Jangan mencari-cari kesalahan lah," bebernya dengan nada emosi. 

tentunya sebagai kepala sekolah Mardianto, sudah sangat  memahami Regulasi dana bos yang diberikan kepada sekolah - sekolah baik yang dikelola pemerintah maupun swasta. Dana bos ini  digunakan untuk biaya operasional sekolah dan kebutuhan belajar- mengajar buku dan alat tulis dan juga harus  sesuai dengan kebutuhan prioritas sekolah tersebut. (Kevin)