Tanah Rumah Sakit Pratama Raja Dalam Pusaran Konflik Klaim Dan Salah Bayar

 


Tanah Rumah Sakit Pratama Raja Dalam Pusaran Konflik Klaim Dan Salah Bayar



Gemabangsa.id, Nagekeo, NTT – Sengkarut persoalan saling klaim kepemilikan atau ahli waris tanah Rumah Sakit (RS) Pratama Raja, di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur,  direncanakan akan digulir ke meja hijau. 

Bahkan, kuasa pengguna anggaran Administrasi Sekretaris Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo disebut-sebut turut terseret ke dalam pusaran konflik tersebut. 

Hal itu tertuang dalam salinan surat somasi Anselmus Pili ahli waris yang merupakan anak dari pasangan sah  almarhum Karolus Ngao dan Yuliana Nago  yang diterima media ini, Jumat, (22/12/2023). 

Sementara itu, Yohanes Gore  Jemu Ari , S.Sos, S.H, atau biasa disapa Hans Gore dari Kuasa Kantor Hukum Hans Gore & Partners sebagai Kuasa Hukum ahliwaris keturunan  Anselmus Pili berujar, kliennya adalah anak dari pasangan sah almarhum Karolus Ngao dan Yuliana Nago yang seharusnya tanah seluas kurang lebih lima hektare itu menjadi hak ahli waris adalah kliennya. 

“Bahwa almarhum Karolus Ngao dan Yuliana Naga adalah pasangan suami istri dan orang tua dari  klien kami yang memiliki lahan seluas kurang lebih 5 hektare yang terletak di Pamula,  Desa Raja Timur, Kecamatan Boawae. Oleh karena itu klien kami yang memiliki alas hak sebagai ahli waris atas tanah yang dimaksud,” jelasnya.

Ia menandaskan bahwa, almarhum Karolus Ngao pernah menikah secara sirih dengan seorang Ibu yang bernama Lisa sebagai istri kedua yang mana Istri pertama  Ibu Yuliana Ngao masih hidup namun status hubungan itu tidak diakui secara agama maupun secara undang-undang atau kata lain pernikahan tidak sah. dari perkawinan tersebut Ibu Lisa Memiliki anak bernama Ambrosius Mosa dan anak bawahan atau gendong bernama Wenslaus Djo.

Sehingga kata Hans Gore, jelas baik Ambros Mosa maupun Wenslaus Djo tidak memiliki hak dan kewarisan atas tanah atau harta Gono gini yang diperoleh dari pernikahan pertama antara Bapak Karolus Ngao dan Yuliana Nago dan atau tidak memiliki hak sebagai ahli waris atas tanah yang diserahkan oleh Ambrosius Mosa  dan Wenslaus Djo . 

“Masih menurut Hans Gore, saudara Ambrosius Mosa dan Wenslaus Djo diduga telah memberi keterangan palsu yang dimuat dalam perjanjian kontrak nomor 130.01/a. Pem-NGK/151/12/2017 tertanggal 04  Desember 2017 yang mana kala itu Oskar Yoseph Amekae Sina, SSTP, M.Si bertindak dalam jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk dan atas nama  Pemerintah Daerah Kepala bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Nagekeo, sebagai PIHAK PERTAMA: sedangkan“Ambros Mosa dan Wenslaus Djo yang jelas-jelas bukan ahliwaris sah dari” almarhum Karolus Ngao dan Yuliana Ngao diduga dengan sengaja memberikan keterangan palsu dan/atau membuat surat palsu/memalsukan surat dengan nomor 130.01/a. Pem-NGK/151/12/2017 tertanggal 04  Desember 2017 sebagai pihak kedua mewakili Anselmus Pili anak dari Perkawinan yang sah bapak Karolus Ngao dan Ibu Yuliana Nago yang posisinya saat ini berada di domisili hukum surabaya dalam keadaan strok”ungkap Hans Gore. 

Bahwa klien kami Anselmus Pili, adalah anak sah dari pasangan almarhum Karolus Ngao dan Yuliana Ngao berdasarkan kutipan Buku Permandian Gereja St. Yosef Raja nomor 2908 dan Pencatatan Sipil kutipan akte kelahiran Pemerintaj Kotamadya tingkat II Surabaya nomor 15241/1998 tanggal 17 September 1998 serta Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Surabaya kutipan akte kelahiran nomor 0301/K/2003 dari daftar dispensasi tentang kelahiran menurut Stbdl 1920 nomor 751 di Surabaya tanggal 07 April 2003 dan menikah dengan Magdalena S. Daoed berdasarkan perkawinan Keuskupan Agung Jakarta pada tanggal 16 September 1984 di Gereja Maria Bunda Karmel Jakarta dan pencatatan sipil Kotamadya tinggkat II Surabaya kutipan akte perkawinan nomor 342/1984 tanggal 8 September 1984.

Bahwa di dalam SURAT PERJANJIAN KONTRAK tersebut PIIIAK KEDUA MENYEDIAKAN LAHAN/TANAH MELALUI PENYERAHAN SERTIPIKAT TANAH bagi kepentingan umum untuk pembangunan Rumah Sakit Pratama di Desa Raja Timur, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.

Pertanyaannya, bagaimana mungkin PIHAK KEDUA  menerangkan dan membuat surat keterangan sebagai keterwakilan ahli waris dari Bapak Karolus Ngao dan Yuliana Nago  dalam hal ini keturunan Anselmus pili , membuat, memberi keterangan dan melakukan penandatangan, pelepasan hak dan peningkatan hak tanpa melibatalkan  ahliwaris keturunan Anselmus Pili atau Kuasa ahli waris  dalam perjanjian kontrak pengadaaan tanah tersebut ? sehingga Pemda Nagekeo melalaui BPN Nagekeo menerbitkan dua sertifikat atas tanah yang dimaksud , padahal sejatinya klien kami ANSELMUS PILI merupakan  ahliwaris sah dari almahrum KAROLUS NGAO dan YULIANA Nago ? Itu artinya, produk hukum berupa Sertipikat tanah dimaksud yang menjadi dasar adanya SURAT PERJANJIAN KONTRAK adalah Cacat prosedur dan substansi akibatnya tidak mempunyai kekuatan mengikat kepada siapapun. 

Bahwa tanah kurang lebih 5 (lima) Ha tersebut oleh Sdr. AMBROS MOSA diduga memberikan keterangan yang diduga tidak benar dan atau memalsukan surat keterangan kepada Kantor Pertanahan Nagekeo dan instansi lainnya sehingga terbitlah Sertipikat Tanah Nomor: 24.09:04.10.1.00122 dengan luas tanah 7.820m2 dengan konsekuensi menerima pembayaran dari Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Nagekeo sebesar Rp. 502.497.920,nomor rekening BRI Unit Boawae: 461901017383539. Selanjutnya Sdr. WENSLAUS DJO diduga melakukan modus perbuatan yang kurang lebih sama sehingga terbit Sertipikat Tanah Nomor : 24.09.04.10.1.00120 dengan luas tanah 9.555m2 dengan konsekuensi menerima pembayaran Rp. 608.217.506,dengan rekening BRI: 461901024423532. jelas Hans Gore lagi. (BJ/red)