Gemabangsa.id, Tanggamus - Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) modus jambret sekaligus penodongan di Jalan Lintas Barat Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Ade Candra (22), warga Pekon Kunyayan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, awalnya atas laporan Yudi Prayogi (22) warga Terbaya, Kota Agung pada Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Selain laporan Yudi, terungkap laporan lainnya yakni atas nama korban Agung Sutiawan (27) warga Pekon Kalirejo Wonosobo yang juga ditodong tersangka Ade Candra saat mencari rongsok di Pekon Negeri Ngarip.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, AKP Juniko, S.H., mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi dan melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan penyelidikan tersebut, pelaku teridentifikasi sedang bersembunyi di gubuk Way Sahi Pekon Kunyayan, Wonosobo sehingga terhadapnya dilakukan penangkapan.
"Tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya tari malam Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB," kata AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis 1 Februari 2024.
Selanjutnya, barang bukti yang berhasil disita dalam perkara tersebut diantaranya milik tersangka berupa sepeda motor Honda Beat warna Abu-Abu tanpa plat yang dalam keadaan rusak milik dan celana levis pendek warna hitam.
"Turut diamankan kotak handphone Oppo A16 dan uang tunai sebesar Rp790 ribu milik korban. Sementara untuk handphone korban masih dalam pencarian," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian Curas berdasarkan keterangan korban Yudi, bahwa pada Rabu tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Lintas Barat Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Bermula korban Yudi Prayogi sedang mengikat barang di atas Mobil Carry Hitam. Seorang pria dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat abu-abu datang dari arah belakang, meminta uang keamanan.
"Ketika korban menolak, pelaku paksa mencuri tas selempang milik korban, berisi handphone OPPO A16 dan Rp3 juta. Sehingga korban melapor ke Polsek Wonosobo," jelasnya.
AKP Juniko mengungkapkan, melakukan kejahatan kepada Yudi, terungkap bahwa pelaku juga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan terhadap korban lain di Pekon Negeri Ngarip pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB.
"Korban kedua bernama Agung Setiawan warga Pekon Kalirejo yang sedang mencari barang rongsokan, pelaku menodongnya dengan senjata tajam, memotong tali tas selempang, dan membawa kabur tas yang berisi uang tunai sebesar Rp200 ribu," ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti kejahatannya diamankan di Polsek Wonosobo guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, menurut tersangka Ade Candra bahwa ia sering melakukan perbuatan meminta uang atau pemerasan. Sementara untuk sebagain uang korban telah dipergunakan dan juga tercecer saat kabur dari lokasi Curas.
"Ya kalo dibilang sering (pemerasan), trus kalo uang memang ada yang dipakao dan ada juga yang tercecer waktu melarikan diri," ucapnya. (Hasbuna)