Gemabangsa.id, Bungo - Satreskrim Polres Bungo menggelar konferensi pers mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah hokum Polres Bungo. Konpers tersebut berlangsung di Mapolres Bungo, Selasa (14/5/2024).
Mewakili Kapolres Bungo, KBO Reskrim Ipda Hamsyah dalam pers rilis mengatakan bahwa pelaku atas tindak pidana itu berinisial JG (23 tahun) warga Sungai Pinang, kecamatan Bungo Dani, kabupaten Bungo.
Kejadian bermula saat pelaku berkenalan dengan anak perempuan di bawah umur sebut saja Mawar (14 tahun) pada Januari 2024 lalu, kemudian berpacaran hingga korban disetubuhi dan menikah secara agama.
“Setelah menikah siri dan tidak punya uang, pelaku JG kemudian menawarkan korban kepada lelaki hidung belang yang membutuhkan jasa pelayanan seksual di Bungo,” jelas Ipda Hamsyah.
Ditambahkannya, pelaku menawarkan korban atau anak di bawah umur itu lewat salah satu aplikasi kencan online dengan tarif Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban di kamar hotel yang telah disepakati dengan lelaki hidung belang.
“Kejadian ini terus berulang dilakukan pelaku atau suami siri korban dari bulan Februari hingga April 2024. Sampai akhirnya, korban yang masih berusia 14 tahun merasa tidak tahan dengan tabiat pelaku dan bercerita ke sepupunya,” terang Hamsyah.
“Lalu sepupunya itu memberitahu ke ayah kandung korban. Merasa tidak terima, ayah korban kemudian melaporkannya ke Polres Bungo,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 761 UU RI No 35 tahun 2014. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta.