Gemabangsa.id, Bungo - konsep pembangunan berkelanjutan tampaknya hal yang menjanjikan. Dalam pembangunan yang berkelanjutan, aspek pembangunan bukan hanya mengarah pada masyarakat masa kini melainkan masyarakat di masa depan.
Pembangunan berkelanjutan idealnya dapat mencakup berbagai aspek yang ada di masyarakat dusun, berdasarkan UU No 6. tahun 2014 tentang desa pasal 78 ( 1 ) tentang desa.
Namun semua ini tidak berlaku untuk dusun datar, hal ini di karenakan masih banyaknya dugaan penyimpangan dana desa (DD) ataupun hasil pendapatan asli desa yg diduga tidak jelas peruntukannya.
Mulai dari hasil kebun TKD desa, serta pembangunan drainase yang asal jadi hingga anggaran madin 15 juta / tahun yang jelas peruntukannya.
Yang paling parahnya jalan Rabat beton belum genap satu sudah hancur, hingga saat ini seh Ramli sebagai Datuk Rio - kepala desa red- dusun datar belum memberikan komentar terkait penggunaan dana desanya.
Dari keterangan sumber, banyaknya dugaan ketidak transparansi dalam pengolahan dana dusun datar yang dilakukan oleh Rio. Demikian juga terkait hasil kebun sawit TKD yang tidak di masukkan di dalam APBDus.
Menurutnya, masih kentalnya nepotisme dan tidak transparansi dalam pengolahan dana desa, dan pengerjaan bangunan fisik yang di duga kuat tidak mengikuti RAB.
"Masih banyak ndo, ketidak transparansi dalam pengelolaan dana desa Datar tu, kebut sawit TKD yang tidak di masukkan ke dalam APBDus' dan pembangunan yang asal jadi, yang tidak mengikuti standar RAB, Iko datanyo ab kirim nanti," terang sumber.
Media ini sudah berupaya untuk konfirmasi ke Datuk Rio Dusun Datar, namun tidak ada jawaban alias Bungkam.
Diminta kepada dinas insvetorat Kabupaten Bungo untuk mengaudit ulang dana desa akhir 2023, dan jika terdapat dugaan penyimpangan dana desa diminta kepada kejaksaan negeri Bungo untuk upaya dapat memangil oknum Datuk Rio datar tersebut. (Khevin)