Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Curanmor di Pekon Terbaya

 


Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Curanmor di Pekon Terbaya


Gemabangsa.id, Tanggamus - Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, bersama dengan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial FJ (26), seorang warga Pekon Kanyangan, Kota Agung Barat, Tanggamus. Tersangka FJ mencuri motor milik Syahrudin warga Pekon Terbaya, Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Amsar, S.Sos mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. 

"Penangkapan tersangka FJ tersebut dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. M.Si.

AKP Amsar menyebut, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BE 3138 ZK. 

"Selain itu, satu buah kunci kontak sepeda motor juga turut diamankan sebagai barang bukti tambahan," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pencurian bermula pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, ketika korban Syahrudin memarkirkan sepeda motor Yamaha Nmax miliknya di samping rumahnya dengan pagar rumah dalam keadaan tertutup. 

Namun, sekitar pukul 18.30 WIB, saksi bernama Tri Noviyanti melihat bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya. 

"Menyadari bahwa sepeda motornya telah dicuri, Syahrudin segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp23 juta," jelasnya.

AKP Amsar mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya tersangka FJ tidak sendiri, melainkan bersama 1 rekannya inisial RH yang terlebih dahulu ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.

"Modus mereka datang ke rumah korban, lalu setelah situasi aman mereka beraksi. Satu pelaku lain ditangkap terlebih dahulu dalam kasus yang sama dengan TKP Pekon Kusa," ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (Hasbuna)