Gemabangsa.id, bungo - Sidang lanjutan Mafia Tanah di Pengadilan Negeri Muara Bungo Kembali Di gelar., kali ini dengan agenda “Tuntutan oleh pengadilan Negeri Muara Bungo kepada terdakwa Usor Tamba kasus Mafia Tanah di Badan Pertahanan Negara.
Sidang tersebut di pimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Bayu Agung Kurniawan,SH didampingi oleh dua hakim anggota Roberto Sianturi dan Hanif Ibrahim Muntaz,SH.
Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo membacakan tuntutan hukuman kepada Usor Tamba menyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dam (2) jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP dalam dakwaan premair,” Hakim Ketua, Bayu Agung Kurniawan, SH.
Terdakwa Husor Tamba hanya dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Terdakwa Husor Tamba diyakini oleh majelis hakim ikut serta dan terlibat dalam memalsukan surat untuk kepengurusan sertifikat tanah di kantor ATR/BPN Bungo
Terdakwa Husor Tamba terbukti melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak lagi perlu dipertimbangkan salam putusan ini,” jelas majelis Hakim.
Menurut pertimbangan majelis hakim, unsur-unsur yang menjerat terdakwa Husor Tamba atas pidana yang dijatuhkan telah terpenuhi. Ia juga dinilai tidak terbuka dalam memberikan keterangan.
“Terbitnya sertifikat atas nama Husor Tamba adalah hasil dari kerjasama antara saksi Zulkifli yang mengaku telah menjual tanah miliknya, Imanuel Purba sebagai perpajangan tangan dari terdakwa, Meiranti sebagai pintu masuk pengurusan sertifikat di ATR/BPN, serta Irvan Daules dan Rizki Yolanda yang merubah data sertifikat dari nama Abdullah sehingga menjadi atas nama Husor Tamba,” katanya, Senin sore (22/07/2024).
Selain membacakan vonis terhadap terdakwa Husor Tamba, hakim juga memerintahkan JPU agar mengembalikan semua berkas dan barang bukti kepada penyidik untuk dilakukan proses terhadap tiga tersangka lainnya yang kini belum ditahan yakni, Zulkifli, Irvan Daules dan Rizki Yolanda.
Putusan hakim ini sebenarnya jauh dari tuntutan dari JPU. Dimana dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, JPU meminta hakim menghukum terdakwa dengan 5 tahun penjara.
Hakim ketua juga meminta JPU agar melakukan pertimbangan hukum terhadap nama-nama yang disebutkan dalam fakta persidangan yakni Imanuel Purba dan Meiranti sesuai dengan perannya masing-masing.
"Menyatakan terdakwa Husor Tamba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana. Selanjutnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara.
Terhadap putusan hakim ini, JPU mengatakan masih pikir-pikir apakah akan menerima ataupun melakukan banding. “Masih pikir-pikir yang mulia,” ucapnya.