Bobol Rumah Warga, Rudi Dibekuk Tim Tekab 07 Polres Bungo

Bobol Rumah Warga, Rudi Dibekuk Tim Tekab 07 Polres Bungo


Gemabangsa.id, Bungo - Tim Tekab 07 Polres Bungo berhasil membekuk satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Lubuk Benteng, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi. Aksi pelaku Rudi (30), yang merupakan warga Desa Lubuk Benteng, Kecamatan Bathin III ini, adalah kali kedua melakukan pencurian dengan membobol rumah warga.

Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur mengatakan, pelaku diamankan petugas setelah mendapatkan laporan dari 2 orang pelapor, yang merupakan warga Jujuhan Ilir dan Bathin III, yang telah melakukan pencurian dirumah kedua pelapor.

Awalnya, jelas M. Nur, pelaku yang beraksi seorang diri ini melakuka pencurian pada Sabtu (09/12/2023) yang lalu, dengan membobol rumah warga Dusun Tepian Danto, Kecamatan Jujuhan Ilir, dan berhasil menggasak 1 buah Handphone, tv dan Laptop.

"Saat itu, pelapor pulang kerumahnya untuk mengambil handphone miliknya. Saat melihat rumahnya, pintu terbuka dan barang miliknya berupa 1 buah tv, 1 handphone, dan 1 buah laptop miliknya sudah tidak ada lagi. Dan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi," kata M. Nur, Kasi Humas Polres Bungo, Minggu (27/04/2025).

Tidak sampai disitu, jelas M. Nur, pelaku yang merupakan spesialis pencurian ini, kembali dilaporkan oleh seorang warga Dusun Lubuk Benteng, Kecamatan Bathin III, karena diduga telah melakukan pencurian hewan ternak miliknya.

"Kemudian, pelaku dilaporkan lagi oleh salah seorang warga Dusun Lubuk Benteng, atas pencurian hewan ternak milik korban," jelasnya.

Diterangkan M. Nur, awalnya korban melepaskan kambing 3 ekor miliknya diwilayah Dusun Lubuk Benteng. Saat hendak dikandangkan oleh korban, 1 dari 3 kambing miliknya sudah hilang.

"Kejadian berawal sekira Pukul. 13.00 wib saat pelapor melepas Hewan ternak kambing pelapor sebanyak 3 (tiga) ekor di dusun Lubuk Benteng. Saat pelapor mencari hewan ternak kambingnya untuk dikandangkan, 1 dari 2 ekor kambingnya hilang," terangnya.

Setelah mencari kambingnya yang hilang, lanjutnya, pelapor mendapat informasi dari saudaranya, bahwa istri dari saudaranya melihat 1 kambing milik korban dibawa oleh terduga pelapor bersama 1 orang rekannya. Sehingga, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

"Akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo untuk pengusutan lebih lanjut," lanjunya.

M. Nur mengungkapkan, setelah dilakuka penyelidikan oleh petugas, pelaku akhirnya berhasil dibekuk petugas berserta barang bukti hasil curiannya, dan selanjutnya digiring ke Mapolres Bungo.

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. Adapun barang bukti yang kita amankan, berupa 1 (Satu) Unit Hp VIVO Y22, dan TV Panasonic 24 Inc," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Pelaku sudah kita amankan, dan masih dilakukan pemeriksaan," tutupnya.