Diduga Sita Tanah Milik Warga, Rio Tanjung Menanti Pilih Bungkam

Diduga Sita Tanah Milik Warga, Rio Tanjung Menanti Pilih Bungkam



Gemabangsa.id, Bungo - Rio Dusun Tanjung Menanti, Abdurrahman bungkam terkait persoalan tanah milik Nur Aisah, warga setempat yang dimenangkan lewat sidang adat Dusun Tanjung Menanti.

Abdurrahman justru memilih tidak merespon konfirmasi wartawan yang dikirim via WhatsApp pribadinya 0823-8716-XXXX.

Sementara itu, Nur Aisah melalui keponakannya, Popo sampai saat ini masih bingung dengan keputusan pihak dusun yang menyita sebagian tanah tersebut secara sepihak.

"Tentu harus ada dasar yang jelas kenapa pihak desa mengambil sebagin tanah bibi saya. Padahal tanah itu kan sudah dimenangkan lewat sidang adat yang dibuat oleh ninik mamak setempat," terangnya.

Popo harapannya, Pemerintah Kabupaten Bungo maupun pihak terakait dapat membantu menegakkan keadilan untuk Nur Aisah sekeluarga.

"Jika tidak, mungkin laporan polisi adalah salah satu solusi terbaik untuk membuat perkara sengketa tanah ini semakin jelas," tegasnya.

Sebelumnya.....

Aisah warga Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo-Jambi tidak terima atas keputusan sepihak pihak Adat/Ninik Mamak Dusun Tanjung Menanti.

Kepada wartawan, dia mengaku jika sebagian tanah miliknya yang sudah dimenangkan lewat keputusan sidang adat Dusun Tanjung Menanti, justru menjadi hak milik dusun.

"Selama proses sidang adat terkait sengketa tanah itu, Aisah tidak pernah diberi tahu, apalagi dihadirkan oleh Nenek Mamak Dusun Tanjung Menanti. Belakangan baru diketahui jika sengketa itu dimenangkan oleh Aisah," kata Pipo keponakan Aisah, Jumat (25/4/2025).

Pipo menyayangkan Ninik Mamak Dusun Tanjung menanti yang memutuskan secara sepihak. Mestinya kata dia, duduk ninik mamak dapat menemukan keputusan yang adil, namun tidak bagi Aisah. 

Keputusan ninik mamak hanya berlaku untuk pihak keluarganya (Aisah sekeluarga, red) telah diputuskan yang merugikan.

"Kami sekeluarga mencari keadilan, malah keputusan yang dibuat adat merugikan pihak kami. Wajar kami mempertahan tanah tetap milik kami," ungkapnya.

Menurutnya, jika pihak adat ingin membuat keputusan tanah yang berada di sepanjang aliran masuk tanah batin. 

"Kenapa semuanya tidak masuk batin sepanjang aliaran batang Sungai. Kami hanya ingin keadilan, pak," tandasnya. (*)