![]() |
Foto : Ilustrasi |
Gemabangsa.id, Tebo - Muncul dugaan bahwa Kelompok Tani Lereng Jaya di Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, hanya berdiri secara administratif tanpa keterlibatan aktif petani yang benar-benar sebagai anggota kelompok Tani. Dan juga, petani padi sawah yang sudah beberapa tahun terakhir banyak tidak aktif lagi turun ke sawah.
Artinya, Kelompok Tani Lerang Jaya untuk apa lagi mengusulkan pupuk tersebut.
Kelompok ini terindikasi hanya digunakan sebagai kedok untuk mengakses pupuk subsidi, dan diduga juga memanipulasi anggota kelompok, PPL dari UPTD Pertanian Kecamatan Tebo Ulu, dan diduga salah seorang berinisial S diduga mengetahui permasalahan ini, dan malah di duga ikut memuluskan dan membiarkan Pupuk ini tetap turun ke kelompok Tani tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, terdapat dugaan kuat bahwa pengurus kelompok Tani Lereng Jaya, melakukan manipulasi data keanggotaan untuk mengusulkan supaya pupuk subsidi tersebut bisa turun dari dinas terkait tanpa sepengetahuan anggota Kelompok Tani Lereng Jaya tersebut.
Parahnya, saat distribusi pupuk jenis Urea dan Phonska datang, dari pengakuan salah satu ketua kelompok Tani berinisial IW tidak tahu dan tidak menerima pupuk tersebut. Serta, para anggota tidak menerima jatah sama sekali.
"Justru, anehnya lagi, anggota kelompok tani yang sah dan yang di bentuk dahulu Anggota tidak masuk daftar untuk menerima pupuk tersebut. Malah timbul nama baru sekitar 16 orang yang notabenenya secara tidak langsung itulah Kelompok Tani Lereng Jaya dengan jumlah pupuk 8 Ton juga pupuk tersebut dijual kepada pihak yang tidak terdaftar sebagai anggota kelompok dengan harga di luar ketentuan resmi," kata IW, salah satu warga.
Ia menduga, praktik ini tentu melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi, yang menyebutkan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok Tani, terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), dan digunakan untuk lahan yang telah didata.
Tindakan pengurus kelompok dalam satu bulan setengah terakhir telah menuai Kecaman dari berbagai kalangan, termasuk LSM, media, dan warga yang merasa dirugikan. Sikap tertutup dan manipulatif ini mengarah pada indikasi penggelapan pupuk subsidi yang merupakan bantuan pemerintah.
"Jika terbukti, maka kelompok tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan hak akses pupuk bersubsidi, serta sanksi pidana sesuai UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan KUHP Pasal 372 tentang Penggelapan," tegasnya.