Gerebek Rumah Bandar, Polisi Amankan Puluhan Gram Sabu Siap Edar

Gerebek Rumah Bandar, Polisi Amankan Puluhan Gram Sabu Siap Edar



Gemabangsa.id, Bungo - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penggerebekan disalah satu rumah kontrakan, diwilayah Dusun Talang Pantai, Kampung Punti Luhur, Kamis (24/07/2025) malam.

Pada penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 1 orang terduga pelaku bandar Narkoba berinisial J (26), yang merupakan warga Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat sekitar, bahwa rumah kontrakan tersebut sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT setempat, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, yang tersimpan didalam dompet merk real sebanyak 3 paket, didalam piala 4 paket, dan didalam kotak rokok sampoerna 2 paket, dengan jumlah keseluruhan berkisar dengan berat 96,09 gram.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kasatresnarkoba Polres Bunngo, IPTU Riko Saputra membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, dari pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan barang tersebut dari jaringan Lapas Muara Sabak melalui sistem ‘setor harian’.

“Pengakuan pelaku, barang tersebut didalatkannya melalui jaringan lapas Muaro Sabak. Transaksi terakhir mencapai Rp136 juta untuk 2 ons sabu di wilayah Tebo,” kata IPTU Riko Saputra, Kasatresnarkoba Polres Bungo, Sabtu (26/07/2025).

Dari penangkapan yang dilakukan Polres Bungo, menjukan bukti nyata sinergitas Polri dan Masyarakat dalam memerangi peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Bungo.

“Langkah pemberantasan ini akan terus kami lakukan. Dengan peran serta masyarakat, kami bisa memerangi narkoba. Kami akan terus membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya, termasuk pelaku di balik jeruji besi," tegasnya.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, Dompet merk Real Me, Piala penghargaan, Kotak rokok Sampoerna, Bong dengan 3 pyrex kaca, sendok sabu dari pipet plastik, Timbangan digital, Motor Honda CRF hitam-putih tanpa plat, serta uang tunai Rp450.000 diduga hasil transaksi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang tindak pidana terkait narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah di Polres Bungo, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.