Gemabangsa.id, Bungo - Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Lobang Tikus di wilayah Dusun Baru, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo semakin marak bahkan diduga telah difasilitasi oleh Pemerintah Dusun Baru Limbur Lubuk Mengkuang dalam melaksanakan tuntutan masyarakat Dusun Baru melalui organisasi Karang Taruna Dusun Baru, hal ini baru diketahui oleh awak media kelapangan, Kamis (21/08/2025).
Berdasarkan surat hasil kesepakatan yang ditandatangani bersama pada tanggal 9 Agustus 2025 lalu, bahwasannya seluruh kegiatan PETI yang berada di wilayah Bukit Marayo dengan pemilik saham yang berada di Bukit Marayo, maka disepakati sebagai berikut :
1. Dalam Kepengurusan Bukit Marayo harus masyarakat Dusun Baru Lubuk Mengkuang.
2. Mengambil hak Wilayah yang telah terkait (Bukit Marayo).
3. Tenaga Kerja per lobang harus mempekerjakan warga Dusun Baru Lubuk Mengkuang.
4. Memprioritaskan kepada masyarakat Dusun Baru Lubuk Mengkuang untuk akses mendaratkan batu.
Diketahui, bahwa Kepengurusan Forum Musyawarah Bukit Marayo diketuai oleh inisial Iskandar, Wakil Ketua Aprizal, Sekretaris Najamudin, dan Bendahara M. Rais.
Namun sangat disayangkan, bahwasanya kesepakatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam menetapkan kepengurusan tersebut. Beberapa informasi yang berhasil dihimpun awak media dilapangan bahwa kegiatan tersebut tetap saja berstatus Ilegal, karena tanpa adanya Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat dari Pemerintah.
Artinya, apa yang sudah disepakati dan diketahui oleh Pemdus Dusun Baru Lubuk Mengkuang itu masih merupakan kesepakatan yang tidak berdasar hukum yang jelas.
L
Mestinya harus ada regulasi secara dasar hukum yang mengatur tentang pengelolaan Pertambangan Rakyat khususnya Tambang Emas. Dan ini melalui penetapan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) dan Izin Penambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah daerah dengan melakukan kajian dan tata ruang serta dampak Lingkungan, baik keberlangsungan kelestarian alam dan hewan dan dampak bencana pada manusia.
Adapun Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, selain sanksi pidana, terdapat juga sanksi administratif dan sanksi tambahan.
Berdasarkan hasil pantauan awak media dilapangan, bahwa kesepakatan yang telah dibuat tersebut diduga hanyalah berdasarkan keinginan beberapa oknum perangkat dusun dan organisasi yang ingin mendapatkan setoran dari pelaku tambang dengan dalil hak wilayah, namun tanpa melalui proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat secara resmi dari Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Masyarakat meminta kepada Bupati Bungo dan Kapolres Bungo, untuk memanggil oknum Perangkat Dusun Baru serta pengurus Karang Taruna yang telah memberikan dan memutuskan kesepakatan dengan pelaku PETI untuk bisa melakukan aktifitas PETI dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Pelaku PETI kepada Pengurus yang sudah ditetapkan dan disepakati, yang ujung-ujungnya adanya setoran/upeti.
Seharusnya Pemdes Dusun Baru Lubuk Mengkuang ikut memberantas kegiatan PETI tersebut berdasarkan surat himbauan dari Bupati Bungo kepada Seluruh Camat yang ada di wilayah Kabupaten Bungo, tertanggal 10 Juni 2025 yang lalu.
"Kami minta kepada pak Kapolres Bungo untuk menindak tegas pengurus maupun pemodal PETI lobang tikus yang berada di wilayah Dusun Baru Lubuk Mengkuang tersebut," pungkasnya.