1 Pelaku Curanmor di Bungo Berhasil Ditangkap

1 Pelaku Curanmor di Bungo Berhasil Ditangkap



Gemabangsa.id, Bungo - Rapi Putra Pratama, warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, tak berkutik saat Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo dirumahnya.

Pelaku berusia 28 tahun itu ditangkap Polisi, berawal dari laporan warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, setelah motor miliknya yang terparkir didepan rumah miliknya hilang.

Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Gunjo langsung melakukan penyelidikan atas keberadaan terlapor, dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Pelaku berhasil kita amankan setelah kami mendapatkan laporan dari korban, yang mengarah kepada pelaku," kata IPDA Andi Mirza, KBO Satreskrim Polres Bungo, Rabu (15/10/2025).

Andi Mirza mengungkapkan, awalnya pelapor pulang kerumahnya dan memarkirkan sepeda motor didepan rumah miliknya. Kemudian, terduga pelaku memasuki rumah pelapor dan membawa sepeda motor milik pelapor merek Honda Beat Warna Putih nopol BH 3662 KX dengan Noka. MH1JM8114LK260113 dan Nosin: JM81E1262106. 

"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 12.800.000, dan kemudian mendatangi Polres Bungo guna membuat laporan pengaduan untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Andi menerangkan, saat diamankan petugas, pelaku mengaku milik pelapor yang dicurinya telah dijualnya kepada Warga Suku Anak Dalam, dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan.

"Kepada kami pelaku mengaku motor yang dicuri tersebut, sudah dijualnya ke Warga Suku Anak Dalam. Kami tengah melakukan penyelidikan," terangnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo, dan akan disangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Pelaku sudah kita amankan disel tahanan polres Bungo. Untuk sementara, pelaku terancam dengan hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.