![]() |
| Ilustrasi |
Gemabangsa.id, Bungo - Penelusuran media ini terhadap dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) metode lubang jarum di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang kembali menemukan fakta baru. Kali ini, redaksi memperoleh tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memuat pembahasan mengenai "setoran bulanan", "setoran mingguan", hingga "aturan wilayah".
Dalam percakapan tersebut, seseorang yang menggunakan nama Datuk Iskandar menyampaikan bahwa "setoran bulanan seperti biasa tidak ada penambahan dan pengurangan, tetap seperti biasa." Pada pesan berikutnya juga disebutkan, "setoran iuran seperti biasa" serta tidak ada perubahan terhadap mekanisme yang berjalan.
Tidak hanya itu, isi percakapan juga memuat pernyataan bernada penegasan, di antaranya "kalau tidak ikut aturan kami, kami akan bergerak", disusul kalimat "ini wilayah kami" serta permintaan agar setoran mingguan dan pembayaran batu tetap dilakukan sesuai aturan yang disebut dalam percakapan tersebut.
Media ini belum dapat memastikan konteks maupun kebenaran isi percakapan tersebut secara menyeluruh. Namun, apabila percakapan itu berkaitan dengan aktivitas PETI yang tengah ditelusuri, maka hal tersebut berpotensi menjadi petunjuk awal yang patut didalami aparat penegak hukum.
Sebelumnya, media ini juga menerima informasi dari sejumlah sumber lapangan yang menyebut adanya dugaan struktur pengelolaan aktivitas PETI, yakni IS diduga sebagai ketua, RS diduga sebagai bendahara, dan RD diduga sebagai koordinator lapangan. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang namanya disebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum seluruh pertanyaan yang diajukan memperoleh jawaban yang menjelaskan substansi dugaan mengenai mekanisme pungutan maupun pengelolaan aktivitas tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk terkait isi percakapan WhatsApp tersebut, sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.


