TEBO – Mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo, dituntut oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kerjati Tebo, 4,6 Tahun penjara, Kamis (8/04/2020).
Mantan kadis PMD Tebo, Suyadi, SH, ini terdakwa kasus mark up pengadaan LPJU Tebo tahun 2017, juga membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp659 juta rupiah. Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.
JPU Kejari Tebo, Wawan Kurniawan, SH membenarkan atas tuntutan terhadap terdakwa Suyadi tersebut. Dia meyakini jika terdakwa terbukti melakukan Mark Up Pengadaan 601 unit LPJU.
“Anggaran keseluruhan pengadaan LPJU tersebut Rp 3,6 milyar menggunakan APBDes Tahun 2017 oleh 102 Desa di Kabupaten Tebo,”ungkapnya.
Sebut Wawan, dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jambi, ditemukan kerugian keuangan daerah pemerintahan Kabupaten Tebo sebeesar Rp 1,6 Miliar.
“Jadi kita menuntut agar majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,”katanya.
Dikatakan, bila terdakwa tak membayar ganti rugi Rp 659 juta maka harta benda milik tetlrdakwa akan disita.
” Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar itu, maka hukuman terdakwa akan ditambah,”ujar Wawan.