Bawa Sabu Dan Extaci, Pelaku Dibekuk Petugas

 


Bawa Sabu Dan Extaci, Pelaku Dibekuk Petugas

Tebo, GB - Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan Rangga (39), Warga Pasar Sungai Bengkal Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo ilir Kabupaten Tebo, yang merupakan satu pelaku penyalahgunaan narkoba, Senin (14/9/20).

Saat dikonfirmasi, Pjs Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Parlyn Sagala SH mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Pasar Sungai Bengkal, sering terjadi transaksi Narkoba jenis shabu dan Inek," kata Kasat Narkoba Polres Tebo.

Lanjut Kasat, setelah dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti 9 (sembilan) butir Extacy Warna Pink  merk Instagram, 1 (satu) paket sedang jenis Shanu sebera bruto 2,84 Gram, 1 (satu) paket kecil jenis Shabu seberat bruto 0,84 Gram, 1 (satu) pak plastik Klip baru, 2 (dua) sendok pipet, 1 (satu) buah botol CDR Bekas, 1 (satu) unit HP Samsung warna Biru Dongker, 1 (satu) unit motor Merek Supra X 125 warna Hutam Nopol BH 2967 KP NOKA MH1JB9127AK415884 NOSIN JB91E2405272.

"Saat ini, pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasat. (ST)