Kerugian Negara Rp 500 Juta, Kejari Usut Proyek Jembatan Fiktif di Desa Seponjen

 


Kerugian Negara Rp 500 Juta, Kejari Usut Proyek Jembatan Fiktif di Desa Seponjen

 

Muarojambi, GB - Dugaan proyek fiktif yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, mulai diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi. Proyek tersebut pembangunan dua jembatan yang berada di Dusun II RT 03 dan RT 06 Dusun IV Desa Seponjen. Kerugian negara dari proyek fiktif tersebut diperkirakan Rp 500 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muarojambi, Angga mengatakan,  kejari telah melakukan investigasi dugaan penyimpangan dana desa yang ada di Desa Seponjen.

"Untuk sementara kerugian negara  sebesar Rp 500 juta.  Anggaran dua jembatan yang dibangun, satu di Rt 06 Dusun IV, yang satunya lagi jembatan Dusun II Rt 03. Karena terdapat kelebihan belanja material serta upah, dan bahan," sebut Angga di Kejari Muarojambi, Rabu (21/10/2020)

 Berdasarkan harta kekayaan yang belum dipertanggungjawabkan ada senilai Rp 141.712.350 juta. Harta kekayaan ini tidak di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah senilai Rp 271.859.500 juta.

"Untuk harta kekayaan yang tidak sesuai ketentuan itu sebesar Rp 16 juta, dan ada juga pajak negara PPN PPH atas belanja modal belum di potong dan distor Bandahara Desa sebesar Rp 26.397.345 juta. Serta Pajak daerah atas belanja makan minum rapat juga belum di potong oleh bendahara desa sebesar Rp 2.054.165 juta," katanya.(bos)