Bungo, GB - Unit Tipidkor Polres Bungo, telah menetapkan seorang mantan Kepala Desa (Rio) Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo, serta bendaharanya sebagai tersangka, atas Kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan anggaran APBDUS tahun 2018, Kamis (29/10/2020).
Kasatreskrim Polres Bungo, AKP. Riedho Syawaluddin Taufan, S.I.K, melalui Kanit Tipidkor IPDA. Jalpahdi, S.Sy, MH menjelaskan bahwa dalam kasus kedua tersangka, keduanya diduga telah menyalahgunakan anggaran dalam belanja barang dan pemberian honor fiktif, dengan menimbulkan merugikan Negara hingga mencapai Rp 644. 539.114.
"Kedua tersangka itu adalah H-S (38), yang merupakan seorang mantan Rio Dusun Air Gemuruh, dan F-D (45), bendahara Dusun Air Gemuruh. Saat ini diduga telah merugikan negara, hingga ratusan juta Rupiah," tutur Kanit.
Kasat menerangkan, dikarenakan kedua tersangka bersikap koorperatif, untuk kedua tersangka sementara saat ini hanya melakukan wajib lapor.
"Kedua tersangka saat ini dikenakan wajib lapor, dikarenakan kedua tersangka pada saat ini didalam pemeriksaan penyidik Unit Tipidkor Polres Bungo bahwa tersangka bersikap kooperatif," jelasnya lagi.
Dalam hal ini, Kanit juga menerangkan juga, bahwa dari penetapan kedua sebagai tersangka, terkait dari APBDUS Dusun Air Gemuruh tahun 2018, dengan total keseluruhan Rp 1.513.537.591,00 yang dikelola oleh Kepala Desa (Rio), atas penyimpangan pengelolaan Dana APBDUS.
"Keduanya ditetapkan tersangka, terdapat penyimpangan atas pengelolaan APBDUS tersebut antara lain, Pekerjaan Jalan Rabat Beton direncanakan sepanjang 570 m/342 m3 pada 4 lokasi yaitu Jalan Merak, Jalan Perkutut, Jalan Cendrawasih Jalan Nuri dengan anggaran Rp. 493.691.800,00," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim teknis ahli kontruksi dari lab PU pekerjaan tersebut hanya terlaksana dengan total volume 121,191 m3. Tak hanya penyalahgunaan Anggaran APBDUS tahun 2018, kedua tersangka juga ditemukan Penyimpangan pembelian barang dan pembayaran honor fiktif.
"Pada intinya, pekerjaan tidak dilaksanakan sama sekali namun anggaran tersebut tetap dicairkan. Selanjutnya, penyimpangan rekayasa bukti, yang mana ada kegiatan untuk pembayaran tidak sesuai degan tarif dan tersangka, membuat bukti pembayaran dengan lebih besar dengan pembayaran ril sehingga terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 644.539.114,71 yang mana kerugian tersebut hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Provinsi Jambi," pungkasnya.
Terkait perkara ini, maka penyidik unit Tipidkor Polres Bungo telah melakukan tahap I kepada JPU Kejari Bungo. Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat(1) subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayar(1) ke-1 Kuhpidana. (ST)