Fasilitasi Perdamaian, Polsek Cukuh Balak Damaikan Perselisihan Warga Dua Desa

 


Fasilitasi Perdamaian, Polsek Cukuh Balak Damaikan Perselisihan Warga Dua Desa



Gemabangsa.id, Tanggamus - Terkait adanya perselisihan antara dua warga, dengan permasalahan penitipan uang, menjadi tantangan bagi Pihak Penegak Hukum Polsek Cukuh Balak, Polres Tanggamus, dalam memfasilitasi kedua belah pihak, Rabu (4/11/2020).

Dengan permasalahan yang dihadapi pihak kepolisian sektor (Polsek) Cukuh Balak, untuk melakukan penyelesaian. Hal tersebut, diakui Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo SH, M.Si. Sehingga, permasalahan yang terjadi antara Ahmad Rasyid (51) sebagai pihak ke-1, dengan Fatonah (48) sebagai pihak ke-2. Mereka sama-sama warga Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, agar terselesaikan tanpa adanya keributan.

"Agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan, Kami mencoba memfasilitasi kedua belah pihak, antara pihak ke-1 dan pihak ke-2, untuk menyelesaikan perselisihan terkait penitipan uang," kata Ipda Eko Sujarwo SH MH.

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula, perselisihan antara kedua belah pihak. Yaitu pihak ke-2 menitipkan uang kepada pihak ke-1, namun saat hendak diambil terjadi perselisihan. 

"Untuk menghindari permasalahan meluas maka dilaksanakan rembuk pekon. Dan kedua pihak telah sepakat melakukan perdamaian diselesaikan secara kekeluargaan," tambahnya.

Adapun isi dalam perdamaian kedua belah pihak yang pertama, pihak ke-1 dan pihak ke-2 sudah tidak ada permasalahan lagi dan telah berdamai secara kekeluargaan. Kedua, pihak ke-1 telah meminta maaf kepada Pihak ke-2, dan pihak ke-2 telah memaafkan pihak ke-1 atas terjadinya kesalahpaham. 

Ketiga, pihak ke-1 berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa baik kepada pihak ke-2 maupun terhadap orang lain. Keempat, apabila kedua belah pihak mengingkari isi perdamaian, maka kedua belah pihak siap dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Kelima, pihak ke-1 mengembalikan uang titipan tersebut senilai Rp 10 juta kepada pihak ke-2. Caranya, uang tersebut di kembalikan Rp 3 juta dahulu dan sisanya akan dilunasi pada 2 Desember 2020. Selanjutnya, diadakan penandatanganan kesepakatan perdamaian tersebut antara kedua belah pihak, para saksi, dan Polsek Cukuh Balak. 

"Dengan adanya rembuk pekon ini, menghindari permasalahan meluas dan kedua belah pihak bisa saling menyatakan kembali tali silaturahmi," pungkasnya. (Buna)