Kasus Pencurian Kayu di Sektor Pemayung, Di Duga Terkesan Berlarut Larut

 


Kasus Pencurian Kayu di Sektor Pemayung, Di Duga Terkesan Berlarut Larut



GM, Batanghari - Kasus dugaan pencurian kayu yang ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Pemayung, yang terjadi pada bulan Mei 2020 lalu hingga kini belum ada kejelasan. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada perkembangan sama sekali dari pihak penyidik Polsek setempat.

Karena tidak ada perkembangan, Husein Gideon (korban) yang merupakam warga RT. 01 Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, kembali mempertanyakan kinerja pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pemayung.

Bahkan, tertanggal 09 Nopember 2020 dirinya kembali melayangkan surat perlindungan ke kabid propam polda jambi, agar kasus tersebut benar - benar ditangani dengan serius.

Dirinya menilai bahwa proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian Polsek Pemayung terkesan berlarut-larut

"Saya sebagai korban minta ke pastian hukum, kasus ini sudah saya laporkan sejak 14 Mei 2020 lalu dengan No. LP/B-13/V/JAMBI/RES.BATANGHARI/SEK.PEMAYUNG. Hingga kini laporan itu sama sekali tidak ada perkembangan," ucapnya

Husein mengaku bahwa kayu miliknya yang dicuri orang sebanyak 25 kubik dengan jenis racuk dan meranti. Akibat pencurian tersebut, dirinya mengalami kerugian Rp 40 juta. 



Lanjut husein,kalau saat ini penyidik beranggapan ,bahwa lahan yang saya beli dari harun masih belum jelas kepemilikannya berdasarkan saksi saksi yang telah dimintain keterangan oleh pihak penyidik,dan dianggap lahan tersebut bersengketa,dan pihak penyidik hanya bertahan di proses lidik saja , lebih baik pihak penyidik keluarkan SP3 aja( Surat Pemberhentian Proses Penyelidikan ) sehingga kasus ini atau masalah ini tidak berlarut larut dan tidak menimbulkan praduga paraduga.

"Kalau permasalah ini cuman sebatas lidik dari bulan mei hingga sekrang ,lebih baik pihak penyidik keluarkan  SP3 nya saja ( surat pemberhentian proses penyelidikan) sehingga kasus ini tidak berlarut larut,dan tidak menimbulkan praduga praduga."

Tarkait hal ini,kanit reskrim polsek pemayung IPDA Sugeng Ariyanto saat di konfirmasi  di ruangan kerja nya menuturkan bahwa saat ini tanah tersebut masih simpang siur kepemilikan nya berdasarkan keterangan 9 orang saksi yang di dapat. Maka dari itu pihak polisi belum bisa menindak lanjuti permasalahan tersebut.

"Untuk saat ini tanah itu masih simpang siur kepemilikan nya berdasarkan keterangan 9 orang saksi yang kita dapat,kami berkerja sesuai SOP kepelisian,untuk sementara kasus itu baru sebatas lidik."ucapnya

Dikatakan sugeng,dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar pekara di polres batanghari,saat ini kita lagi mendalami pemilikan tanah tersebut.

"Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara di polres batanghari terkait permasalahan tersebut, kepemilikan tanah tersebut masih kita dalami untuk saat ini."pungkas nya

Lanjut sugeng,apa bila dalam gelar perkara tersubut terbukti milik husin maka perkara ini kami lanjutkan.

"Kita lihat saja hasil nya dalam perkara nanti,jiga tanah tersebut sah milik husin,maka perkara ini terus berlanjut."pungkasnya. (Indra)