Terkait Bantahan Tim Hamas, Syarkoni Minta Khairun A Roni Baca PKPU Nomor 13 Tahun 2020

 


Terkait Bantahan Tim Hamas, Syarkoni Minta Khairun A Roni Baca PKPU Nomor 13 Tahun 2020



MUARABUNGO - Bantahan Khairun A Roni Direktur Pemenangan Hamas-Apri yang menyebut pemakaian masker paslon nomor urut 2 di rumah dinas bupati sudah sesuai UU, ditanggapi oleh Direktur Pemenangan SZ-ERICK, Syarkoni Syam. Syarkoni mengatakan, apa yang disebutkan oleh Khairun itu seperti tidak membuka Undang-undang (UU) terlebih dahulu. 

"Saya Baca di media ada komentar yang menyebut kegiatan itu tak melanggar oleh pak Khairun. Kalo saya Amati, kayaknya pak Khairun kurang update dengan UU yang baru, ya." tegas Syarkoni. 

Syarkoni menjelaskan, UU Nomor 10 Tahun 2016 yang disebut oleh Direktur Pemenangan Hamas-Apri sudah tidak sesuai. Syarkoni menyebut bahwa terdapat Undang-undang yang terbaru untuk dipahami yakni PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang harus dipahami bersama.

"Kita harus cermat dalam mengkaji suatu aturan. Kan ada aturan yang baru, atau belum baca. Silahkan dibaca dulu sebelum berkomentar," ujarnya.

Bagaimana dengan komentar Khairun yang menyebut kegiatan Faji tidak ada kaitan dengan Hamas-Apri, menanggapi hal ini Syarkoni mengaku bantahan itu tentu tidak berdasar. Kata Syarkoni, secara terang benderang masker itu seperti dikondisikan dikenakan kepada para peserta. 

"Kepada pak Khairun, saya mohon dilihat dengan jelas. Maskernya masih baru, semua peserta mengenakan termasuk sang pelatih. Ini sudah seperti mobilisasi kampanye terselubung," ujarnya. 

Lebih jauh dikatakan, pihak SZ-Erick saat ini tengah menyiapkan berkas laporan yang akan dibawa ke Bawaslu Bungo. 

"Kita ingin Pilkada yang netral, jauh dari intimidasi kekuasaan, dan jangan sampai penggerahan massa dari kalangan PNS Aktif. Karena itu, hal ini akan kita bawa ke Bawaslu," tandasnya.