Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Pulau Panggung

 


Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Pulau Panggung



Gemabangsa.id, Tanggamus - Dua pria bernama Arga Rindian alias Arga (19) dan Edo Saputra alias Edo (22) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus dalam persangkaan penyalahgunaan Sabu.

Saat ditangkap dari kedua tersangka yang sedang berada di salah satu rumah di Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung ditemukan sejumlah barang bukti Narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengatakan, tersangka Arga Rindian merupakan warga Pekon Pulau Panggung dan Edo Saputra merupakan warga Pekon Sinar Harapan Kecamatan Talang Padang ditangkap tadi malam, Minggu (28/12/20) malam.

"Keduanya ditangkap dalam persangkaan penyalahgunaan sabu di salah satu rumah di Pulau Panggung pukul 22.00 Wib," kata AKP I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Senin (28/12/20).

Kasat menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat di sebuah rumah yang terletak di Pekon Gunung meraksa kec. Pulau Panggung sering digunakan untuk bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba.

"Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka tersebut di temukan barang bukti Narkotika jenis sabu," jelasnya.

Sambungnya, dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 pipa kaca bekas pakai, 1 alat hisap sabu/bong dari botol lasegar, 2 korek api gas dan 2 unit handphone.

"Barang bukti tersebut diamakan berada diatas meja di dalam rumah diduga mereka sedang mengkonsumsi sabu," ujarnya.

Menurut Kasat, dari penangkapan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan terhadap penyedia barang haram kepada keduanya."Penyedia sabu sedang dalam proses pengembangan," terangnya.

Saat ini kedua tersangka dalam pemeriksaan dan diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus.

"Terhadap keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Khuzaini )