Cemari Sungai Melintang, DPRD Muarojambi Desak Bupati Cabut Izin PT BBS

 


Cemari Sungai Melintang, DPRD Muarojambi Desak Bupati Cabut Izin PT BBS

 

Gemabangsa.id, Muarojambi-  Desakan agar Bupati Muarojambi Hj Masnah Busro mencabut izin PT Bukit Bintang Sawit (BBS) sangatlah wajar. Sebab Komisi III DPRD Muarojambi bersama  Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Muarojambi telah membuktikan adanya pelanggaran. Saat sidak ke kolam pengelolaan limbah milik PT BBS, Jumat (22/01/2021),  Komisi III dan DLH mendapati fakta-fakta adanya dugaan kelalaian dalam pengolahan limbah.

"Setelah kami turun kelapangan ternyata benar. Bahwa ada indikasi dari pihak perusahaan sengaja melakukan kelalaian, sehingga limbah tersebut bisa mengalir ke Sungai Melintang,” kata Usman Halik kepada wartawan usai sidak.

Usman mengungkapkan  beberapa bukti yang mereka dapatkan di kolam pengelolaan limbah milik PT BBS. Yang mulai dari tanggul yang kurang rapi, dinding tanggul yang tidak rata, hingga tekstur tanah tanggulnya kurang padat. Selain itu dewan juga mendapati adanya kebocoran pipa transfer dari kolam satu ke kolam lainnya.

"Ada indikasi pengaliran dari limbah tersebut ke sungai. Buktinya kita mendapati pipa pendistribusian penyaluran dari kolam satu yang dibocorkan ke kolam 12. Jadi menurut kami itu sengaja. Ada unsur kesengajaan selama ini,” terangnya.

Usman menjelaskan bahwa kolam 12 merupakan kolam terakhir atau kolam yang sudah aman, bersih, dan steril. Tetapi, sambungnya, dengan adanya pembocoran pipa pembuangan limbah dari kolam satu ke kolam 12 maka akan sangat membahayakan.

“Seandainya ada air hujan masuk dan melimpah maka air dari kolam limbah 12 itu akan tumpah mengalir ke sungai. Itu akan membahayakan karena air itu pasti tercemar,” katanya.

Dengan fakta-fakta temuan di kolam pengelolaan limbah PT BBS tersebut, Komisi III DPRD Muarojambi bersama DLH Muarojambi akan merekomendasikan kepada bupati untuk mengevaluasi izin PT BBS agar dicabut dan kegiatan perusahaan itu ditutup.

“Tindakan kami sudah jelas, bahwa kami meminta kepada bupati untuk mengevaluasi ulang izin PT BBS itu. Karena itu sudah sangat salah kalau menurut penilaian kami. Jadi untuk sementara jangka pendeknya kami tadi minta kepada pihak PT BBS untuk memperbaiki semua kolam-kolam penampungan limbah mereka itu,” kata Usman.

Sementara Kadis DLH Muarojambi M Syafei mengatakan, hasil laboratorium limbah PT BBS yang diambil pada 15 Januari 2021 lalu menunjukkan diangka 896,53 Mg perliternya. Angka ini menunjukkan bahwa limbah PT BBS diatas ambang batas baku mutu. Dimana batas normal baku mutunya di angka 350 Mg perliternya.

"Dari sampel tersebut temuannya pipa ada yang bocor dan juga rembesan," kata Syafii.

Sementara penanggung jawab PT BBS, Sapriyadi, mengatakan, apa yang menjadi temuan hari ini akan segera ditindak lanjuti pihaknya. Ia berjanji akan melakukan apa yang direkomendasikan dalam temuan ini.

"Terkait pipa yang bocor akan segera kami ganti dan tanggul yang rendah itu siap kami tinggikan," katanya. (bos)