Imingi Uang Rp. 5.000, AS Cabuli Anak Dibawah Umur

 


Imingi Uang Rp. 5.000, AS Cabuli Anak Dibawah Umur




Gemabangsa.id, Bungo - AS (25), Warga Kecamatan Bathin II PELAYANG, Kabupaten Bungo, akhirnya berurusan dengan pihak yang berwajib. Pemuda tersebut ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur.

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku, dengan mengimingi korban dengan sejumlah uang, untuk melancarkan aksinya.

Pelaku diamankan petugas, berdasarkan laporan paman korban, melalui pengakuan korban yang mengatakan kepada paman korban. Pelaku akhirnya diringkus polisi di kediamannya, di Kecamatan Bathin II Pelayang.

Kasatreskrim Polres Bungo, AKP. Riedho Syawaluddin Taufan.,SIK mengatakan, dugaan kasus pencabulan itu terungkap, setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orang tua korban, berawal diketahui oleh Tante Korban.

"Pertama kali perbuatan itu diketahui oleh Tante Korban, yang melihat poto perbuatan pelaku terhadap korban," kata AKP. Riedho Syawaluddin Taufan.,SIK, Rabu (27/01/2021).

Dijelaskannya, ketika Tante Korban melihat poto yang didapatkannya, langsung memanggil korban untuk mempertanyakan kebenaran tentang Poto yang didapatkannya.

Setelah dipertanyakan oleh Tante Korban lanjut Riedho, korban mengaku bahwa poto yang didapatkan Tantenya itu adalah benar yang dilakukan pelaku terhadap korban, karena diajak oleh pelaku dan diberikan uang sebesar Rp. 100.000.

"Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, keluarga dari korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bungo," jelasnya.

Saat diamankan oleh petugas, Pelaku mengaku jika perbuatan yang dilakukannya terhadap korban, karena nafsu setelah melihat video porno yang dilihatnya dari Android miliknya.

Setelah melihat korban, pelaku langsung meraba tubuh korban, untuk melampiaskan nafsunya.

Pelaku mengaku hanya melakukan perbuatan itu dilakukan terhadap anak tetangganya tersebut ia lakukan, hanya satu kali. Kepada korban, pelaku mengaku memberikan uang sebanyak Rp. 5000.

"Satu kali setelah menonton video porno dari handphone, dan melihat anak (korban) itu pulang dari sekolah. Dan, korban saya panggil. Sini, mau uang ribu gak, dia jawab mau ganti baju dulu. Setelah baru saya raba semua tubuhnya," kata pelaku kepada Polisi.

Dari perbuatan yang dilakukannya, akhirnya Pelaku dikenakan dengan pasal 81 ayat 2, pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas UU No 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah ditetapkan sebagai UU perlindungan anak, dengan ancaman 17 tahun penjara. (ST)