Melawan Saat Diamankan, Bandar Narkoba Asal Sungai Manau Lumpuh Ditangan Petugas

Melawan Saat Diamankan, Bandar Narkoba Asal Sungai Manau Lumpuh Ditangan Petugas


Gemabangsa.id, Merangin - Tim Macan Merangin Reserse Narkoba Polres Merangin, mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, diwilayah hukum Merangin.

Kedua pelaku yang diamankan adalah NST (31) warga Dusun Sei Mati Desa Kampung Limo Tanah Liat Kecamatan Sei Manau dan AI (37) warga Desa Sei Manau Kecamatan Sei Manau Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Irawan Andy Purnawarman, SIK mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku, Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa kedua pelaku ditangkap di daerah Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin.

"Mendapatkan informasi tersebut, Tim Macan Merangin langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku diwilayah Sungai Manau," tutur Kapolres Merangin, AKBP Irawan Andy Purnawarman, SIK saat diruang kerjanya, Kamis (14/01/2021).

Dirinya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku, merupakan Target Operasi Polres Merangin, dalam pemberantasan Narkoba.

"Pelaku yang diamankan, sudah merupakan target Polres Merangin, yang selalu meresahkan masyarakat, dengan selalu bertransaksi Narkoba," tutur Kapolres.

Kepada petugas, pelaku menyebutkan jika barang haram tersebut ia dapat dari rekannya AI, yang merupakan Bandar Narkoba. Selanjutnya, Tim langsung melakukan penyelidikan kembali dan menangkap pelaku AI dikediamannya di Daerah Kecamatan Sungai Manau.

Saat diamankan jelas Kapolres, satu pelaku yang merupakan Bandar Narkoba saat diamankan, sempat berusaha merebut senjata Polisi, sehingga petugas langsung melakukan tegas dan terukur terhadap pelaku.

"Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan, karena sempat melawan petugas saat diamankan," jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dari tangan pelaku NST berat bruto 0,39, dan dari tangan pelaku AI dengan berat 8,05 gram.

“Atas perbuatan kedua pelaku, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (ST)