Polres Tanjabtim Gagalkan Penyeludupan Benih Baby Lobster Senilai 2,4 Milyar

 


Polres Tanjabtim Gagalkan Penyeludupan Benih Baby Lobster Senilai 2,4 Milyar


Gemabangsa.id, Tanjabtim - Lagi lagi, Polres Tanjabtim berhasil menggagalkan aksi penyeludupan benih Baby lobster, dari sebuah kendaraan Inova, diwilayah Sungai Apung Desa Lagan Ilir Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur. Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjabtim, melalui konferensi pers nya pada Kamis (21/01/2021).

"Penangkapan ini dilakukan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya sebuah mobil yang menyeludupkan Benih Baby Lobster," kata Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayahtullah SH SIK, saat jumpa pers, bertempat di Mako Sat Pol Air Polres Tanjab Timur.

Dijelaskannya, melalui informasi yang didapatkan Kanit Intel Polsek Mendahara Ilir, Tim Satgas ANKER (Anti Kejahatan Wilayah Perairan) Polres Tanjab Timur langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku penyeludupan.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim ANKER Polres Tanjabtim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dua orang pelaku," jelasnya.

Kedua pelaku yang diamankan, adalah ES (52) warga Kelurahan Pasir Putih, Kota Jambi, dan TS (49), warga Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan Surabaya.

Dari hasil pengeledahan terhadap Mobil Inova B 1345 KYS yang digunakan oleh pelaku, Petugas berhasil menemukan 17 Box Sterefoam yang berisikan Benih Lobster dengan jumlah 94.500 ekor dengan harga Rp. 2.4 Milyar. 

"Setelah dilakukan pengeledahan, petugas berhasil mengamankan 94.500 ekor Benih Baby Lobster, dengan harga Rp. 2.4 Milyar, yang dibawa kedua pelaku," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/ atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah Undang - undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 tahun 2004  tentang perikanan.

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, sementara kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (ST)