Sudah di Denda Rp 200 Juta, Cekman, Tadjudin, dan Parlagutan juga Dituntut 5 Tahun Penjara

 


Sudah di Denda Rp 200 Juta, Cekman, Tadjudin, dan Parlagutan juga Dituntut 5 Tahun Penjara

 

Gemabangsa.id, Jambi- Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menuntut terdakwa Cekman, Tadjuddin Hasan, dan Parlagutan Nasution masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun. Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Tuntutan pidana penjara tersebut dibacakan JPU KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (23/02). Ketiga terdakwa mendengarkan tuntutan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.

Perbuatan ketiga terdakwa, menurut jaksa, sebagaimana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjuddin Hasan, dengan hukuman masing-masing selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan menuntut agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa KPK dalam tuntutannya.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakawa membayar uang pengganti. Cekman dan Parlagutan masing-masing sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apa bila tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. "Ketiga terdakwa dituntut dengan tuntutan tamaban berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa tahanan pokok," sebut jaksa.(bos)