Bersembunyi di Wilayah Kemang, Buron Pembobol Dana Pensiun PT Pertamina Akhirnya Ditangkap Kejaksaan

 


Bersembunyi di Wilayah Kemang, Buron Pembobol Dana Pensiun PT Pertamina Akhirnya Ditangkap Kejaksaan


 Gemabangsa.id- Kejaksaan akhirnya berhasil mengetahui persembunyian buron pembobol dana pensiun PT Pertamina senilai Rp 1,4 triliun, Bety. Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta langsung  menangkap Bety tanpa perlawanan. Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas itu ditangkap di wilayah Kemang, Jakarta Selatan. Bety kemudian dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, oleh tim Kejari Jakarta Pusat.

"Terpidana Bety merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT Millenial Danatama Sekuritas) yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembobolan dana pensiun (Dapen) PT Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 Triliun," kata Kasipenkum Kejati DKI Ashari Syam dalam keterangan pers tertulis, dikutip detik.com, Rabu (3/3/2021).

"Terpidana diamankan tanpa perlawanan (kooperatif) di Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," sambungnya.

Ashari menerangkan, sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 9 September 2020, Bety secara sah dan meyakinkan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ashari menyebut Beny melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bety dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Apabila tak kunjung dibayar, Bety wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Bety juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang senilai Rp 700 juta.

"Sehingga ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain pidana pokok, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 777.331.421," katanya.(bos)