Penyidik Kejari Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Tiga Ruangan Kantor BPPRD Kota Jambi

 


Penyidik Kejari Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Tiga Ruangan Kantor BPPRD Kota Jambi

 

Gemabangsa.id, Jambi - Penyidikan kasus pemotongan insentif pajak dengan tersangka Kepala Dinas  Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi  Subhi terus berlanjut. Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menggeledah kantor BPPRD Kota Jambi. Beberapa dokumen disita dari ruangan keuangan terkait pembayaran insentif dan umum. 

"Ya ada memang Tim penyidik Kejari Jambi tadi pagi kesini," kata Plt Kepala BPPRD Kota Jambi, Doni Sumatriadi, Selasa (29/06/2021). 

Dia enggan berkomentar banyak terkait penggeledahan yang dilakukan tim dari Kejari Jambi tersebut. 

Sementara itu, sejumlah dokumen terkait pembayaran insentif 2017-2019 tampak dibawa oleh tim penyidik dari kantor tersebut untuk disita. Ada lebih dari 10 item dokumen tim penyidik diketuai oleh Gempa Awaljon.

Menurut dia, tiga jam tim melakukan penggeledahan di tiga ruangan. Termasuk salah satu yang utama digeledah adalah ruangan mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, ruangan Kasubag Keuangan, dan Ruangan Bagian Umum.

"Ada beberapa dokumen kita sita dari ruangan keuangan terkait pembayaran insentif dan umum. Dari ruang tersangka kita tidak menemukan dokumen yang kita jadikan target," katanya. (bos)