Bobol Rumah Tetangga, Romli Dibekuk Tim Tekab 308


Bobol Rumah Tetangga, Romli Dibekuk Tim Tekab 308


Gemabangsa.id, Tanggamus - Tim Tekab 308 Polres Tanggamus, berhasil mengamankan Romli (37), yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), sekaligus pelaku pencurian 2 handphone milik Sanjaya (21), warga Pekon Suka Mernah, yang merupakan rekannya sendiri. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan bahwa, pelaku dibekuk Tim Tekab 308 Polres Tanggamus, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa tersangka menguasai 1 unit handphone Vivo warna Phantom Black, yang dicurinya dari korban.

"Berdasarkan penyelidikan, tersangka mengusai salah satu handphone korban, selanjutnya dilakukan pengkapan kemarin, Senin (5/7/21) malam," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (6/7/21).

Dijelaskannya, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dirinya mengakui pencurian tersebut dilakukannya seorang diri, dan untuk 1 handphone, telah dijualnya secara online. 

"Dia melakukannya seorang diri, untuk 1 handphone korban yang dijualnya, masih dalam pencarian," ujarnya.

Dari kronologis pencurian kata Kasat, pelaku melakukannya yang masuk ke dalam rumah korban, dengan merusak kunci pintu belakang lalu masuk ke dalam kamar korban mengambil 2 handphone android Vivo V2026 dan Xiomi 4A.

"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2,4 juta kemudian melaporkan kejadian ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum," jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Sahrul)