Polsek Kota Bungo Tangkap Satu Pelaku Penipuan Dan Penggelapan

 


Polsek Kota Bungo Tangkap Satu Pelaku Penipuan Dan Penggelapan


Gemabangsa.id, Bungo - Jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Bungo, berhasil melakukan penangkapan terhadap Evan Auly Purbowo (30), warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, yang merupakan 1 (satu) orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan.

Kejadian berawal, pada saat pelapor hendak menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor miliknya, di sebuah aplikasi jual beli muaro Bungo. Tiba-tiba, pelaku dengan berpura-pura menawarkan sepeda motor tersebut di aplikasi Jual Beli Muara Bungo.

Setelah ada perjanjian pertemuan antara pelapor dan pelaku, keduanya sepakat untuk bertemu di Jalan Mangga Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, untuk melakukan transaksi jual beli.

"Pelaku kita amankan, setelah mendapatkan laporan dari korban, karena kendaraan bermotor miliknya dibawa kabur oleh pelaku, dengan berpura-pura uji coba," kata Kapolsekta Muara Bungo, melalui Kanit Reskrim Polsekta Muara Bungo, Aipda Dwi Sawintar, Selasa, (27/07/21).

Dikatakannya, atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,-(Dua puluh Juta Rupiah), dan selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Muara Bungo, guna pengusutan lebih lanjut. 

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwasanya, pelaku dan sepeda motor yang dicurigai, sedang terparkir di Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

"Setelah mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor yang dicurigai, tim kami langsung menuju lokasi, dan berhasil mengamankan barang bukti, serta satu pelaku," ujarnya.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda Dua jenis Kwasaki Ninja 250 cc Warna Putih BH 4022 CO, 1 (Satu) unit HP merek Xiomi warna rose gold, 1 (Satu) helai baju warna merah bata merek Nevada, 1 (Satu) helai celana levis warna hitam, 1 (Satu) Topi hitam.

"Atas perbuatan pelaku, perkara yang akan ditetapkan adalah Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal primer 378 KHUPidana Subsider 372 KUHPidana, atau diancam maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (ST)