Dilantik Presiden Jokowi, Pasangan Haris-Sani Sah sebagai Gubernur-Wagub Jambi

 


Dilantik Presiden Jokowi, Pasangan Haris-Sani Sah sebagai Gubernur-Wagub Jambi

Gemabangsa.id, Jambi - Pasangan Al Haris-Abdullah Sani  sah sebagai gubernur dan wakil gubernur Jambi periode 2021-2024. Keduanya  dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Upacara pelantikan yang menerapkan protokol kesehatan ketat, dihadiri Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Al Haris-Abdullah Sani dilantik sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jambi berdasarkan Keputusan Presiden RI 93 P tahun 2021 tentang pemberhentian Penjabat Gubernur Jambi dan pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Jambi masa jabatan 2021-2024.

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” kata Haris dan Sani secara bersama-sama.

Al Haris sebelumnya menjabat Bupati Merangin dua periode, pada tahun 2013-2018 dan 2018-2023. Sedangkan Abdullah Sani adalah mantan Wakil Walikota Jambi pada tahun 2013-2018.

Sesuai tradisi yang dibangun Presiden Jokowi, prosesi upacara pelantikan dimulai dari Ruang Kredensial, Istana Merdeka. Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan petikan surat keputusan presiden (keppres) kepada calon gubernur dan wakil gubernur yang dilantik.

Usai penyerahan keppres, Presiden Jokowi beserta Wakil Presiden dan Mendagri bersama pasangan gubernur-wakil gubernur, berjalan kaki dari Istana Merdeka menuju ruang pelantikan di Istana Negara.

Pelantikan kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 163 diatur bahwa gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Apabila presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh wakil presiden. Dan, apabila, wakil presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh menteri.(bos)